Jadi Sorotan! 55 Dapur di KBB Belum Kantongi SLHS

Jurnalis memotret suasana di depan fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SSPG) Dapur Panyandaan yang ditu
Jurnalis memotret suasana di depan fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SSPG) Dapur Panyandaan yang ditutup sementara, Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (15/10). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sebanyak 55 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tercatat belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), meski program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah berjalan di 143 dapur.

Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) MBG. Pembentukan tersebut dilakukan untuk memperketat pengawasan pelaksanaan program nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Satgas MBG KBB, Fauzan Azima, mengatakan kepemilikan SLHS menjadi syarat penting dalam menjamin keamanan pangan bagi penerima manfaat MBG.

Baca Juga:Lapas Banjar Darurat Dokter, Pemkot Siapkan Bantuan SementaraPemkab Bogor Wacanakan Ruislag Aset dengan Pemprov Jabar

“Dari 143 dapur SPPG yang beroperasi, baru 88 yang sudah memiliki SLHS. Sisanya masih kami dorong untuk segera memenuhi standar,” ujar Fauzan yang juga menjabat sebagai Asisten Daerah I Pemkab Bandung Barat di Ngamprah, Jumat (9/1/2026).

Ia menegaskan, Satgas MBG tidak hanya berfungsi sebagai pos pengaduan, tetapi berperan aktif dalam pengawasan lapangan dan pendampingan dapur SPPG agar sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) Badan Gizi Nasional (BGN).

Pengawasan dilakukan dengan inspeksi langsung ke dapur-dapur SPPG, meliputi pengecekan instalasi air bersih, kebersihan lingkungan dapur, standar penjamah makanan, hingga kesesuaian menu MBG.

“Sanitasi dan kualitas makanan menjadi perhatian utama karena program ini menyangkut kesehatan penerima manfaat,” katanya.

Selain aspek sanitasi, kata Fauzan, Satgas MBG juga memantau kualitas menu dan kesesuaian anggaran. Setiap laporan masyarakat terkait menu di bawah standar akan langsung ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan.

“Jika ditemukan pelanggaran SOP, hasilnya akan kami sampaikan ke Kantor Pemenuhan Pelayanan Gizi (KPPG) BGN untuk dilakukan pembinaan atau penindakan,” ujarnya.

Terkait sanksi bagi dapur SPPG nakal, Fauzan menegaskan kewenangan tersebut berada di bawah BGN. Satgas di daerah hanya bertugas melakukan verifikasi awal dan pengawasan.

Baca Juga:Relawan PNM Kembali Turun Langsung Salurkan Bantuan dan Kuatkan Korban BencanaDe Braga by ARTOTEL Resmi Perkenalkan General Manager Baru dan Raih Sertifikasi GSTC

“Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan melalui Satgas MBG di tingkat kecamatan. Kami cek, lalu kami teruskan ke BGN,” katanya.

Pemkab Bandung Barat, lanjut Fauzan, terus mendorong seluruh dapur SPPG yang belum memiliki SLHS agar segera melengkapi persyaratan demi menjamin keamanan dan kualitas makanan dalam program MBG.

0 Komentar