Contoh Teks Khutbah Jumat: Rezeki yang Halal Menjadi Penyebab Hidup Tenang

Teks Khutbah Jumat
Teks khutbah Jumat tentang rezeki halal yang jadi penyebab hidup tenang. (Unsplash/ante_kante)
0 Komentar

Jamaah kaum muslimin yang dirahmati oleh Allah,

Mencari rezeki yang halal di masa kini merupakan hal yang amat sulit. Karena secara sadar kita dapat merasakan, bahwa kian hari kebutuhan hidup semakin meningkat, akan tetapi lapangan pekerjaan justru sangat sedikit.

Di tengah himpitan kenyataan seperti itu, sebagian orang akhirnya mulai menurunkan standar penghasilan yang dijaganya dengan ketat.

Sehingga hal itu sebagian dari kita berpikir bahwa, “Yang terpenting saat ini, kita ada pemasukan dulu, cara dan sumbernya boleh dari mana saja (meskipun haram. Na’udzubillah).”

Baca Juga:30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Januari 2026, Klaim Gems dan Pemain OVR Tinggi Gratis!Contoh Teks Khutbah Jumat: Merealisasikan Resolusi Tahun Baru dengan Niat yang Baik

Padahal, pemikiran semacam ini merupakan kesalahan besar. Karena sesulit apapun kondisi kita, selagi masih mempunyai tenaga untuk berusaha, mencari rizki dan mengonsumsi makanan halal adalah kewajiban.

Sebab, prinsip yang demikian adalah perintah langsung dari Allah Ta’ala. Sebagaimana termaktub dalam QS. Al-Baqarah ayat 168, dijelaskan:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

Artinya: “Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.”

Jamaah kaum muslimin yang dirahmati oleh Allah,

QS. Al-Baqarah ayat 168 tersebut merupakan ketentuan yang mewajibkan umat Islam mengonsumsi makanan dari sumber yang halal serta baik.

Kaum muslimin diingatkan agar tidak menyantap sesuatu yang terlarang, baik karena substansinya, seperti melahap daging babi, maupun meneguk sesuatu yang bersifat memabukkan.

Selain itu, dengan QS. Al-Baqarah ayat 168 ini pula, kita juga dilarang untuk tidak mengonsumsi makanan atau minuman yang diperoleh dari jalur yang tidak dibenarkan dalam agama.

Sebagaimana hal ini dijelaskan oleh Al-Qurthubi, dalam kitab Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, jilid 2, halaman 208:

قَالَ سَهْلٌ: وَلَا يَصِحُّ أَكْلُ الْحَلَالِ إِلَّا بِالْعِلْمِ، وَلَا يَكُونُ الْمَالُ حَلَالًا حَتَّى يَصْفُوَ مِنْ سِتِّ خِصَالٍ: الرِّبَا وَالْحَرَامِ وَالسُّحْتِ- وَهُوَ اسْمٌ مُجْمَلٌ- وَالْغُلُولِ وَالْمَكْرُوهِ وَالشُّبْهَةِ

Baca Juga:10 Kode Redeem Free Fire 8 Januari 2026, Klaim Hadiah Spesial Gratis!Update Kondisi Persib Jelang Lawan Persija, Dua Pemain Dipastikan Absen

Artinya: “Sahl berkata: Tidak sah mengonsumsi sesuatu yang halal kecuali dengan ilmu. Dan suatu harta tidak dapat dikatakan halal hingga ia benar-benar bersih dari enam perkara: riba, harta haram, suht (menyogok, dll), yang merupakan istilah umum, ghulul (khianat terhadap amanah), perkara makruh, dan syubhat.”

Jamaah kaum muslimin yang dirahmati oleh Allah,

0 Komentar