Perkuat Industri Tekstil Nasional, Pemerintah Tetapkan Bea Masuk Impor Produk Kain Tenunan

Perkuat Industri Tekstil Nasional, Pemerintah Tetapkan Bea Masuk Impor Produk Kain Tenunan
Ilustrasi kain tenun kapas sebagai industri tekstil. (Dok. Freepik)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah resmi memberlakukan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor kain tenunan dari kapas sebagai upaya memperkuat daya saing industri tekstil dalam negeri yang tertekan oleh lonjakan produk impor.

Kebijakan ini diambil setelah hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menunjukkan adanya kerugian serius yang dialami produsen kain tenunan berbahan kapas di dalam negeri.

Ketua KPPI, Julia Gustaria Silalahi, menyampaikan bahwa peningkatan impor produk sejenis telah berdampak langsung pada kinerja industri nasional.

Baca Juga:Antisipasi Gejolak Venezuela, ESDM Genjot Produksi Minyak Nasional Stok Jagung Indonesia Aman, Impor Dihentikan dan Peluang Ekspor Terbuka

“Dengan demikian, dibutuhkan perlindungan melalui pengenaan BMTP selama tiga tahun yang terhitung mulai 10 Januari 2026 hingga 9 Januari 2029,” jelas Julia.

BMTP merupakan pungutan negara untuk memulihkan atau mencegah ancaman kerugian serius industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis atau bara yang secara langsung bersaing,

“Tujuan pengenaan BMTP yaitu agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian structural yang diperlukan,” kata Julia.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025 tentang Pengenaan BMTP atas impor produk kain tenunan dari kapas dan telah diundangkan pada 31 Desember 2025.

Peraturan tersebut mencakup 16 nomor Harmonized System (HS) 8-digit yaitu 5208.21.00, 5208.22.00, 5208.31.90, 5208.33.00, 5209.11.90, 5209.21.00, 5209.31.00, 5209.49.00, 5210.21.00, 5210.32.00, 5210.59.90, 5211.31.00, 5211.59.90, 5212.15.90, 5212.21.00, dan 5212.23.00 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022 yang berlaku mulai 10 Januari 2026.

Penyelidikan dilakukan beradasarkan permohonan Asosiasi Petekstilan Indonesia (API) dan adanya kerugian yang ditunjukkan dari sejumlah indikator, seperti terjadinya tren penurunan produksi, penjualan domestic, produktivitas, kapasitas terpakai, tenaga kerja, dan terjadi kerugian finansial.

Besaran BMTP untuk masing-masing nomor HS pada periode tahun pertama (10 Januari 2026 hingga 9 Januari 2027) yaitu sebesar Rp3.000-3.300 per meter; tahun kedua (10 Januari 2027 hingga 9 Januari 2028) sebesar Rp2.800-3.100 per meter; dan tahun ketiga (10 Januari 2028 hingga 9 Januari 2029), sebesar Rp2.600-2.900 per meter.

Baca Juga:Transaksi Harbolnas 2025 Capai Rp36,4 Triliun, Mendag: Alami Kenaikan hingga 17 Persen Peluang Besar UMK, 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis Disiapkan BPJPH pada 2026

Ketua Komite Regulasi API, Andrew Purnama, menilai penetapan BMTP atas impor kain tenunan dari kapas oleh Kementerian Perdagangan merupakan langkah kebijakan yang tepat untuk menjaga keseimbangan pasar dan memberikan ruang penyesuaian bagi industry tekstil nasional.

0 Komentar