JABAR EKSPRES – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengungkapkan target program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) pada tahun 2026 berada di kisaran 2.000 unit.
Hal tersebut disampaikannya saat Kunjungan Kerja dan Koordinasi Program Kerja 2026 Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung, Kamis (8/1/2026).
Dadang menjelaskan, target tersebut berasal dari berbagai jalur penganggaran, baik yang dititipkan melalui kepala desa dalam program Rembug Bedas maupun yang langsung dikelola oleh Disperkimtan.
Baca Juga:Meski Pincang, Macan Kemayoran Pede Tantang Persib di GBLATak Perlu Motivasi Tambahan, Persib Siap Tempur Lawan Persija di GBLA
“Target kita itu di tahun ini kurang lebih sekitar 2.000-an. Ada yang dititipkan melalui kepala desa dengan Rembug Bedas, ada juga yang langsung dari dinas,” ujarnya.
Ia menyebutkan, sebelumnya target Rutilahu sempat berada di angka 3.600 unit. Namun, akibat pengurangan anggaran, jumlah tersebut mengalami penyesuaian.
“Biasanya saya di 3.600, tapi karena anggaran berkurang, yang disimpan di Dinas Perkimtan itu sekitar 970-an, kurang lebih 1.000-an,” kata Dadang.
Menurutnya, pemangkasan tersebut tidak lepas dari kebijakan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) yang mencapai sekitar Rp1 triliun. Meski demikian, Dadang menegaskan komitmennya untuk kembali meningkatkan target Rutilahu jika anggaran kembali normal.
“Kalau seandainya Menteri Keuangan mengembalikan seperti semula, kita akan genjot lagi. Karena dari data terbaru, masih ada hampir 25.000 rumah yang harus kita perbaiki,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disperkimtan Kabupaten Bandung, Enjang Wahyudin, mengatakan pihaknya menindaklanjuti arahan Bupati terkait pemenuhan tiga kebutuhan dasar masyarakat, yakni kesehatan, pendidikan, dan permukiman.
Upaya tersebut dilakukan melalui optimalisasi peta kebutuhan masyarakat di bidang permukiman.
Baca Juga:Tiket Persib vs Persija Ludes Dalam Hitungan Jam, The Jakmania Dilarang Datang!Julio Cesar Bicara Ambisi Besar Persib, Juara Lagi dan Melangkah Jauh di ACL 2
Enjang menjelaskan, optimalisasi tersebut mencakup penanganan Rutilahu, kawasan kumuh, hingga pelayanan permakaman. Menurutnya, tugas Disperkimtan tidak hanya terbatas pada pembangunan permukiman semata.
“Kami tidak hanya melaksanakan kegiatan permukiman, tapi juga pengelolaan permakaman di Kabupaten Bandung. Semua kami optimalkan sesuai rencana aksi yang telah ditetapkan oleh Bupati,” jelasnya.
Terkait target kawasan permukiman tahun 2026, Enjang menegaskan bahwa penanganan tidak bisa difokuskan pada satu wilayah tertentu. Pasalnya, satu kawasan kumuh bisa mencakup beberapa desa sekaligus.
“Ada tujuh indikator kekumuhan, seperti kondisi perumahan, sanitasi, air bersih, dan lainnya. Itu harus dikaji terlebih dahulu, termasuk kewenangan pusat, provinsi, maupun kabupaten,” ungkapnya.
