JABAR EKSPRES – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Banjar saat ini menghadapi kondisi darurat lantaran mengalami kekosongan tenaga dokter tetap. Kekosongan ini terjadi setelah dokter yang sebelumnya bertugas meninggal dunia dan belum ada pengganti yang ditunjuk. Kondisi ini mengancam kelangsungan layanan kesehatan dasar bagi ratusan warga binaan di dalamnya.
Kepala Lapas Kelas IIB Banjar, Tutut Prasetyo, menyatakan bahwa kekosongan posisi dokter terjadi setelah tenaga medis yang ada sebelumnya wafat. “Iya terjadi kekosongan setelah sebelumnya dokter yang ada wafat,” ujarnya Rabu (7/1/2026).
Ia mengungkapkan harapannya agar Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar dapat memberikan perhatian dan kontribusi tenaga medis untuk mengisi kekosongan sementara. “Saya berharap ada perhatian dari Pemkot Banjar untuk membantu memberikan kontribusi tenaga medisnya, misalnya dari Puskesmas,” tambahnya.
Baca Juga:Pemkab Bogor Wacanakan Ruislag Aset dengan Pemprov JabarRelawan PNM Kembali Turun Langsung Salurkan Bantuan dan Kuatkan Korban Bencana
Kekhawatiran utama dari pihak lapas adalah terganggunya pemeriksaan kesehatan rutin, penanganan penyakit sehari-hari, serta pengawasan kondisi kesehatan warga binaan yang merupakan hak dasar yang harus terpenuhi. Tanpa kehadiran dokter, klinik di dalam lapas berpotensi tidak dapat berfungsi optimal, sehingga menimbulkan risiko terhadap kesehatan kolektif warga binaan.
Menanggapi kondisi yang mendesak tersebut, Pemerintah Kota Banjar melalui Wali Kota, H. Sudarsono, menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi layanan kesehatan sementara. Sudarsono menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah konkret untuk menjamin hak kesehatan warga binaan tetap terlayani.
“Sambil menunggu proses perekrutan dokter tetap di klinik lapas, Pemerintah Kota Banjar melalui puskesmas siap membantu dengan menjadwalkan kunjungan dokter ke klinik lapas,” jelas Sudarsono.
Skema bantuan yang diusulkan adalah mekanisme sambang atau kunjungan terjadwal dokter dari puskesmas terdekat ke dalam lapas. Namun, Wali Kota menekankan bahwa penugasan tenaga medis pemerintah daerah ke instansi lain harus dilandasi dengan prosedur administrasi yang jelas dan formal. Hal ini penting untuk menghindari masalah hukum dan tata kelola ke depan. “Pengajuan permohonan resmi perlu dilakukan agar penugasan dokter berjalan sesuai prosedur dan memiliki dasar administrasi yang jelas,” tegasnya.
