JABAR EKSPRES – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menanggapi dugaan penyalahgunaan Grok AI untuk keperluan asusila.
Dugaan ini bisa berujung pada sanksi terhadap Grok AI maupun platform X jika terbukti melanggar ketentuan atau tidak kooperatif.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan pihaknya tengah mendalami kasus tersebut. Ia menampung sejumlah aduan dan keresahan masyarakat terkait potensi penyalahgunaan teknologi ini.
Baca Juga:Tiket Persib vs Persija Ludes Dalam Hitungan Jam, The Jakmania Dilarang Datang!Julio Cesar Bicara Ambisi Besar Persib, Juara Lagi dan Melangkah Jauh di ACL 2
Berdasarkan hasil penelusuran awal, Grok AI belum memiliki pengaturan yang eksplisit dan memadai untuk mencegah produksi serta distribusi konten pornografi berbasis foto nyata.
Kondisi ini dinilai rentan disalahgunakan, sehingga berpotensi melanggar hak privasi dan hak atas citra diri masyarakat. Apalagi jika foto dimanipulasi dan disebarluaskan.
“Ini berpotensi ada pelanggaran serius atas privasi,” jelasnya dalam keterangan resmi, Rabu (7/1).
Alexander melanjutkan, pendalaman masih terus dilakukan. Pihak terkait juga diminta kooperatif.
Ia juga mengingatkan PSE yang beroperasi di wilayah Indonesia wajib mengikuti ketentuan yang ada. Aturan hukum melekat di mana bumi dipijak.
Apabila ditemukan ketidakpatuhan atau sikap tidak kooperatif, Kementerian Komdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan, termasuk dalam hal ini Grok AI dan platform X.
Menurut Alexander, ketentuannya sudah jelas, yakni penyedia layanan kecerdasan buatan maupun pengguna yang terbukti memproduksi atau menyebarkan konten pornografi atau manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenakan sanksi administratif. Bahkan bisa sampai pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:Tutupi 2025 dengan Syukur dan Kemanusiaan, Dirut BSI Pimpin Doa Akhir Tahun dari AcehPersib Perkuat Skuad, 1 Asing 2 Lokal Bakal Datang!
Di sisi lain, belakangan memang mencuat terkait dugaan penyalahgunaan teknologi tersebut. Khususnya di Platform X. Foto masyarakat diduga dimanipulasi ke arah asusila memanfaatkan teknologi tersebut. (son)
