Tak Beroperasi Dua Hari, Angkot Cimahi Dapat Kompensasi Rp600 Ribu

Ilustrasi: Angkot melintas di bawah jalan layang Nurtanio di Jalan Abdul Rahman Saleh, Kota Bandung, Senin (5/
Ilustrasi: Angkot melintas di bawah jalan layang Nurtanio di Jalan Abdul Rahman Saleh, Kota Bandung, Senin (5/1). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

“Iya kalau dikalikan sejumlah itu,” kata Endang.

Endang menjelaskan, penghentian operasional angkutan umum ini tidak berlaku secara menyeluruh. Kebijakan tersebut hanya menyasar satu trayek tertentu, yakni jalur Stasiun–Cimahi yang merupakan bagian dari jaringan Bandung Raya.

Sementara itu, angkot dengan trayek lokal di wilayah Kota Cimahi tidak diusulkan untuk menerima kompensasi.

“Trayek yang terdampak hanya satu trayek jurusan Stasiun–Cimahi, dan yang kami usulkan adalah sopir serta pemilik angkot yang merupakan warga Cimahi,” jelasnya.

Baca Juga:Pemkab Bogor Wacanakan Ruislag Aset dengan Pemprov JabarRelawan PNM Kembali Turun Langsung Salurkan Bantuan dan Kuatkan Korban Bencana

Lebih lanjut, Endang menuturkan bahwa angkutan kota di luar trayek tersebut tetap beroperasi seperti biasa.

“Kalau untuk angkot trayek dalam kota cimahi atau trayek dari kota cimahi ke kota bandung selain jurusan cimahi statiun tetap beroperasi. Karena yang diberikan insentif untuk tidak beroperasi pada tanggal 31 Des 2025 dan 1 Januari 2026 hanyak trayek cimahi stasiun,” kata Endang menutup. (Mong)

Laman:

1 2
0 Komentar