Kelas 2 menawarkan kamar dengan kapasitas sekitar 3–5 orang dengan fasilitas standar yang lebih sederhana. Sementara itu, kelas 3 memiliki kapasitas 4–6 orang per kamar dengan layanan dasar.
Meski berbeda dari sisi kenyamanan, seluruh kelas BPJS Kesehatan tetap mendapatkan manfaat medis yang sama, seperti layanan rawat jalan, konsultasi dokter, obat-obatan, dan tindakan medis sesuai indikasi tanpa batasan.
Arah Kebijakan dan Transisi KRIS
Pemerintah juga tengah menyiapkan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Sistem ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan layanan rawat inap di seluruh fasilitas kesehatan.
Baca Juga:Update Terbaru! Kode Redeem FC Mobile Awal 2026, Gems dan Player OVR Tinggi7 Rekomendasi Tempat Wisata Aman dan Nyaman untuk Lansia di Bandung
Meski demikian, pada awal 2026 ini, sistem kelas 1, 2, dan 3 masih tetap berlaku dan belum memengaruhi besaran iuran yang dibayarkan peserta.
Cara Bayar dan Tips Menghindari Denda
Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan agar status kepesertaan tetap aktif.
Pembayaran bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, layanan perbankan, dompet digital, hingga minimarket.
Denda hanya dikenakan jika peserta menunggak lebih dari 45 hari dan membutuhkan layanan rawat inap.
