JABAR EKSPRES – Memasuki tahun 2026, ada banyak perubahan aturan yang mulai diterapkan, namun tidak untuk aturan biaya pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Karena biaya pembuatan SIM baru baik itu Sim A, B I, B II, Sim C, CI, CII, Sim D dan D II tidak ada yang berubah, karena masih mengikuti aturan yang sama, yakni Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Berdasarkan aturan tersebut, biaya pembuatan SIM baru tahun 2026 tergantung dari jenis SIM yang akan dibuat.Masing-masing jenis akan berbeda besarannya, karena harus memenuhi semua syarat yang diperlukan, diantaranya harus melalui tes kesehatan, dan juga tes psikologis.
Baca Juga:Member Aplikasi AMG Pantheon Ketar-ketir, Sudah Bayar Pajak Tetap Tak Bisa WDSasa Bumbu Kaldu Jadi Solusi Strategis Menjawab Tantangan Dinamika Industri Pangan 2026
Setiap tes tersebut membutuhkan biaya dengan besaran yang berbeda, Selain itu ada juga biaya yang dikenakan untuk penerbitan SIM dan asuransi.
Untuk biaya penerbitan SIM-nya sendiri Paling murah diangka Rp 50 ribu, yakni untuk SIM D dan D I. Sementara yang termahal adalah SIM A, B I, dan B II yakni sebesar Rp 120 ribu.
Berikut daftar biaya penerbitan SIM, sebelum biaya tes lainnya.
SIM A,SIM B I,SIM B II:Rp 120.000 per penerbitanSIM C,SIM C I,SIM C II:Rp 100.000 per penerbitanSIM D,SIM D I:Rp 50.000 per penerbitan
Biaya Tes Kesehatan
Tes kesehatan bila dilakukan di Satpas bakal dikenakan tarif Rp 35 ribu. Saat tes kesehatan kamu akan diperiksa penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak serta perawakan fisik lainnya.
Biaya Tes Psikologi
Adapun tes psikologi dilakukan untuk menguji pemeriksaan kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian. Biaya untuk melakukan tes ini sebesar Rp 100 ribu.
Ujiannya juga dilakukan di Satpas dengan gawai milik sendiri dengan memindai barcode yang sudah disediakan. Bisa juga tes psikologi secara online kalau mau biayanya lebih murah yaitu Rp 57.500.
Biaya Asuransi
Salah satu yang menjadi syarat wajib adalah adanya asuransi, adapaun tarifnya Rp 50 ribu per penerbitan.
Baca Juga:Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun, Berikut Bacaan dan Waktu Paling Tepat Untuk MengamalkannyaGara-gara Game Online, Istri di Depok Jadi Korban KDRT Hingga Alami Buta Permanen
Bila ditotal secara keseluruhan, biaya bikin SIM itu termahal Rp 305 ribu, dengan perhitungan sebagai berikut
