Tanpa Kembang Api dan Konvoi, Cimahi Sambut Tahun Baru 2026 dengan Doa dan Refleksi

Wali Kota Cimahi dan Kapolres Cimahi Tegaskan Larangan Kembang Api dan Euforia Berlebih dalam Malam Tahun Baru
Wali Kota Cimahi dan Kapolres Cimahi Tegaskan Larangan Kembang Api dan Euforia Berlebih dalam Malam Tahun Baru (mong)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cimahi mengambil langkah antisipatif menjelang malam pergantian Tahun Baru 2026 dengan meniadakan penggunaan kembang api dan petasan. Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus wujud empati atas sejumlah bencana yang masih melanda beberapa wilayah di Indonesia.

“Tidak ada kembang api dan petasan di malam tahun baru. Kita harus menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Kota Cimahi,” ujar Ngatiyana saat ditemui di Plaza A Pemkot Cimahi, Rabu (31/12/2025).

Ngatiyana menilai, euforia berlebihan dalam perayaan pergantian tahun kerap menimbulkan berbagai risiko, mulai dari gangguan ketertiban, kebisingan, hingga potensi kecelakaan dan kebakaran. Menurutnya, momentum Tahun Baru seharusnya dimaknai sebagai waktu untuk refleksi dan introspeksi, bukan sekadar pesta.

Baca Juga:Relawan PNM Kembali Turun Langsung Salurkan Bantuan dan Kuatkan Korban BencanaDe Braga by ARTOTEL Resmi Perkenalkan General Manager Baru dan Raih Sertifikasi GSTC

“Dalam menyambut Tahun Baru 2026, jangan euforia berlebihan dan tidak foya-foya. Kita harus berempati kepada saudara-saudara kita yang ada di Sumatera dan Aceh. Cukup berdoa saja,” tuturnya.

Pemkot Cimahi memandang kondisi bencana alam seperti banjir dan tanah longsor yang masih terjadi di sejumlah daerah sebagai pengingat bahwa persoalan lingkungan dan perubahan iklim merupakan ancaman nyata. Karena itu, solidaritas dan kepedulian sosial diharapkan tercermin melalui perayaan Tahun Baru yang sederhana dan bermakna.

Untuk memastikan keamanan dan ketertiban, Pemkot Cimahi bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk TNI dan Polri, akan meningkatkan patroli di ruang-ruang publik serta lokasi yang berpotensi menjadi titik kerumunan.

“Tahun baru kita patroli seperti biasanya, ke Alun-Alun dan lokasi lainnya,” kata Ngatiyana.

Selain itu, Pemkot Cimahi juga menyiapkan agenda doa bersama di Masjid Agung Cimahi sebagai bentuk rasa syukur sekaligus harapan agar tahun yang akan datang membawa kebaikan bagi seluruh masyarakat.

Ngatiyana menegaskan, imbauan tersebut bukan untuk membatasi masyarakat dalam merayakan pergantian tahun, melainkan untuk memastikan perayaan berlangsung kondusif tanpa menghilangkan nilai kebersamaan dan rasa syukur.

Senada dengan hal tersebut, Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra menegaskan bahwa kebijakan larangan kembang api, petasan, dan konvoi kendaraan berlaku bagi wilayah hukum Polres Cimahi, meliputi Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), serta Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.

0 Komentar