Masih Dilarang Beroperasi, Sejumlah Angkot Nekat Melintas di Kawasan Puncak

Angkot yang masih melintasi kawasan wisata puncak tepatnya di Simpang Gadog, pada Selasa (30/12/2025). Foto: R
Angkot yang masih melintasi kawasan wisata puncak tepatnya di Simpang Gadog, pada Selasa (30/12/2025). Foto: Regi
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sejumlah angkutan kota (angkot) berwarna biru masih terpantau melintas di kawasan Simpang Gadog, Puncak, Kabupaten Bogor, meski telah diberlakukan pemberhentian sementara operasional. Pantauan pada Selasa (30/12/2025) pagi menunjukkan angkot tetap beroperasi di jalur tersebut.

Sekitar pukul 09.45 WIB, sebuah angkot dengan nomor polisi F 1998 NJ terlihat melaju dari arah Ciawi menuju Puncak. Tak berselang lama, sekitar pukul 09.47 WIB, angkot lain dengan nomor polisi F 1983 PH kembali melintas di lokasi yang sama.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap angkot yang masih beroperasi di tengah larangan tersebut.

Baca Juga:20 Delegasi Internasional Hadir di Bandung, JCI Dorong Kolaborasi Bisnis BerkelanjutanGelar CSR di Cimanggung, PT MBK Ventura Ajak Kelola Keuangan dan Peduli Lingkungan 

Dadang mengaku saat dirinya berada langsung di Simpang Gadog, tidak ditemukan angkot yang beroperasi. Namun, setelah kembali ke kantor, laporan justru menunjukkan adanya angkot yang kembali melintas.

“Tadi saya di sana tidak ada yang beroperasi. Saya balik, malah pada jalan. Tenang, akan saya tindak, kendaraannya akan dihentikan,” ujar Dadang saat dihubungi wartawan, Selasa (30/12).

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menetapkan pemberhentian sementara operasional sekitar 750 angkutan umum di kawasan Puncak selama periode libur Natal dan Tahun Baru. Kebijakan tersebut berlaku pada 24–25 Desember 2025 serta dilanjutkan pada 30–31 Desember 2025.

Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, menyebutkan total 750 angkot yang dihentikan sementara terdiri dari trayek 02A sebanyak 520 kendaraan, trayek 02B sebanyak 157 kendaraan, dan trayek 02C sebanyak 73 kendaraan.

Sebagai bentuk kompensasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan bantuan sebesar Rp200 ribu per hari bagi pemilik maupun sopir angkot yang terdampak kebijakan tersebut. Bantuan disalurkan melalui transfer dengan nominal yang sama untuk pemilik dan pengemudi.

Bayu menegaskan, sanksi tegas akan diberlakukan apabila masih ditemukan angkot yang beroperasi pada tanggal larangan tersebut. Namun, terdapat pengecualian bagi angkot yang mengangkut pasien atau orang sakit, dengan catatan harus difasilitasi oleh petugas di lapangan.

“Pada prinsipnya angkot tidak boleh beroperasi karena sudah diberi kompensasi. Kecuali membawa pasien, itu pun harus didampingi petugas,” tegasnya.

0 Komentar