Cegah Kerawanan Malam Tahun Baru, Polres Bogor Tegas Larang Konvoi dan Kembang Api

Polres Bogor Larang Masyarakat Konvoi dan Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru 2026
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto. Foto: Sandika/Jabar Ekspres/
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polres Bogor menegaskan larangan keras terhadap aktivitas konvoi dan pesta kembang api saat perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah prenventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengatakan bahwa perayaan malam tahun baru sebaiknya dilakukan dengan cara yang lebih positif dan bermakna.

Baca Juga:Persib Diuji di Kediri, Laga Tandang Penentu Mental Juara Maung BandungPersib Mantap Di Puncak Klasemen, Eliano Bicara Soal Dukungan Bobotoh

Ia mengimbau masyarakat untuk mengisi momen pergantian tahun dengan kegiatan religius seperti doa bersama atau dzikir di lingkungan masing-masing.

Menurut, konvoi yang dilakukan tanpa tujuan jelas berpotensi menimbulkan berbagai gangguan keamanan. Aktivitas tersebut dinilai rawan memicu gesekan antar kelompok masyarakat yang dapat berujung pada konflik fisik.

“Karena apabila konvoi kemudian tanpa tujuan yang jelas akan rawan bergesekan dengan saling bergesekan antar masyarakat dan menyebabkan perkelahian dan sebagainya,” ujar AKBP Wikha Ardilestanto, pada Selasa (30/12/2025).

“Jadi saya himbau untuk masyarakat Kabupaten Bogor pada saat malam pergantian tahun gunakan waktu dengan sebaik-baiknya, upayakan kegiatan-kegiatan doa bersama di lingkungannya masing-masing,” sambungnya.

Adapun, terkait pesta kembang api, pihak Polres Bogor juga melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan tersebut. Hal itu selaras dengan pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Betul, seluruhnya sudah dikeluarkan surat edaran oleh Bapak Kapolri, jadi di seluruh tempat dilarang untuk melakukan kegiatan penggunaan kembang api,” jelasnya.

Wikha menambahkan, pihak kepolisian sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan pesta kembang api.

Baca Juga:Tujuh Jabatan Camat di Bogor Masih Kosong, BKPSDM Petakan Lulusan IPDNRidwan Kamil Sampaikan Permohonan Maaf, Akui Kesalahan dalam Pernikahan 29 Tahun

“Kedepan kami akan sosialisasi lebih masif dan menyarankan untuk kegiatan malam tahun baru dilaksanakan dengan kegiatan-kegiatan seperti kegiatan agama dan doa bersama,” pungkasnya.

0 Komentar