Selain proses pemulangan, pemerintah daerah juga mendorong agar hak-hak korban yang belum terpenuhi, termasuk gaji dan santunan, dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap kasus ini menjadi perhatian bersama agar perlindungan PMI semakin diperkuat, terutama terkait pengawasan penempatan dan pemenuhan hak tenaga kerja di luar negeri,” pungkasnya. (Wit)
