DPRD Cimahi Sahkan PAW Sesuai Amanat Peraturan Pemerintah

DPRD Cimahi Sahkan PAW Sesuai Amanat Peraturan Pemerintah
Rapat Paripurna Peresmian Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Cimahi Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029 (Dok: Humas DPRD Cimahi)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi resmi melaksanakan Rapat Paripurna Peresmian Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Cimahi Sisa Masa Jabatan 2024–2029 di Ruang

Rapat Paripurna, pada Sabtu, 17 Desember 2025. Momentum tersebut berlangsung dalam suasana duka usai wafatnya salah satu anggota dewan aktif, Ayi Khusnayaddi, yang dikenal sebagai salah satu putra terbaik Kota Cimahi.

Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, memimpin jalannya rapat dan menyampaikan bahwa proses PAW tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan untuk memastikan keberlangsungan tugas lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pemerintahan daerah.

Baca Juga:Pemuda Cimahi Kritik Banjir Berulang, Penyempitan Sungai Dinilai Ancaman SeriusHujan Deras Guyur Cimahi, Saluran Drainase Meluap dan Picu Banjir Meluas

“Rapat Paripurna hari ini dilaksanakan untuk meresmikan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Cimahi Sisa Masa Jabatan 2024–2029,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Senin (29/12/25).

Ia menyebutkan bahwa dasar pelaksanaan PAW telah diterima melalui dua Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat.

Pertama, Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.751-Pemotda/2025 mengenai peresmian pemberhentian antarwaktu anggota DPRD Kota Cimahi atas nama almarhum Ayi Khusnayaddi.

Kedua, Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.752-Pemotda/2025, yang meresmikan Yun Susilowati Ramdani sebagai anggota DPRD Kota Cimahi pengganti antarwaktu untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Wahyu menjelaskan, meski agenda ini merupakan wujud keberlanjutan tugas lembaga legislatif, seluruh kegiatan tetap diliputi suasana kedukaan mendalam atas kepergian almarhum Ayi.

“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Cimahi, kami menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya serta penghormatan setinggi-tingginya atas jasa dan pengabdian almarhum,” ungkapnya.

Wahyu menambahkan bahwa pelaksanaan sumpah/janji anggota DPRD baru merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 114 Ayat (1), yang mengatur bahwa anggota PAW wajib mengucapkan sumpah atau janji sebelum resmi mengemban tugas.

Baca Juga:Refleksi Akhir Tahun, PA Cimahi Tekankan Perbaikan Layanan dan Transparansi di 2026Tak Ada Petasan hingga Konvoi, Polres Cimahi Perketat Perayaan Tahun Baru 2026

Selanjutnya, prosesi pengambilan sumpah dipandu oleh pimpinan DPRD, sebagai bagian dari tata tertib resmi yang harus dilalui setiap anggota legislatif.

Kehadiran seluruh unsur pemerintahan daerah pada prosesi ini menjadi penegasan pentingnya kesinambungan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Cimahi.

Wahyu juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Pemerintah Kota Cimahi yang telah mendukung kelancaran administrasi hingga PAW dapat terlaksana tepat waktu.

0 Komentar