JABAR EKSPRES – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Cimahi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Cimahi, Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Kecamatan Cimahi Utara, Selasa (23/12/2025) lalu.
Mereka menolak rekomendasi pemerintah daerah yang menetapkan indeks kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi sebesar 0,7 dan mendesak agar direvisi menjadi 0,9 demi memenuhi kebutuhan hidup layak.
Unjuk rasa ini dipicu hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Cimahi yang merekomendasikan indeks alfa 0,7 sebagai dasar kenaikan UMK tahun 2026. Keputusan tersebut dinilai belum sesuai dengan kondisi riil para pekerja, sehingga dianggap tidak mencerminkan taraf hidup layak bagi buruh di Kota Cimahi.
Baca Juga:Tujuh Jabatan Camat di Bogor Masih Kosong, BKPSDM Petakan Lulusan IPDNRidwan Kamil Sampaikan Permohonan Maaf, Akui Kesalahan dalam Pernikahan 29 Tahun
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bandung Raya, Biddin Supriyono menyebut kebutuhan hidup layak buruh Cimahi saat ini berada di kisaran Rp4,5 juta per bulan.
Dengan indeks kenaikan 0,7, ia menilai buruh masih harus menutup kekurangan hingga setengah juta rupiah setiap bulannya.
“Dengan indeks 0,7, buruh Kota Cimahi masih nombok sekitar Rp500 ribu per bulan untuk memenuhi kebutuhan hidup layak,” ujar Biddin saat dikonfirmasi kembali, Minggu (28/12/2025).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Asep Ajat Jayadi menjelaskan penetapan indeks 0,7 dilakukan berdasarkan arahan pemerintah pusat melalui regulasi terbaru.
Ia menegaskan keputusan ini merupakan hasil kesepakatan unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, serta sebagian perwakilan serikat pekerja di Dewan Pengupahan.
“Untuk UMK, kami sepakat dari unsur pemerintah, serikat pekerja, dan Apindo bahwa kenaikannya sebesar 5,87 persen atau naik Rp226.875 dibandingkan UMK tahun 2025,” ujar Asep.
Asep menjelaskan, keputusan ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, khususnya terkait perluasan rentang variabel alfa dari 0,5 hingga 0,9.
Baca Juga:Tersirat! Federico Barba Memang Tinggalkan Persib, Begini Katanya!Federico Barba Not For Sale: 'Ambil Julio Aja, Dibonusan Febri'
Untuk Cimahi, kata Asep, indeks alfa 0,7 dipilih dan dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi serta inflasi sebagai dasar perhitungan kenaikan upah minimum.
“Alhamdulillah, seluruh pihak dalam rapat pleno Dewan Pengupahan sepakat dan berpedoman pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Jadi, mekanisme perhitungannya jelas dan sesuai aturan,” lanjut Asep.
Selain UMK, Pemerintah Kota Cimahi juga mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2026. Hanya dua sektor yang diajukan, yaitu industri kimia-farmasi dan sektor logam-baja, dengan kenaikan berdasarkan variabel alfa 0,85.
