Pada tahun 2025, UMSK di dua sektor tersebut mencapai Rp3.881.831,60 dan untuk 2026 diusulkan naik Rp258.529,98 sehingga menjadi Rp4.140.361,58. Kebijakan ini disusun berdasarkan kemampuan produktivitas di tiap bidang industri.
“Untuk UMSK, variabel alfa yang disepakati adalah 0,85. Itu hasil pembahasan bersama dan mempertimbangkan kemampuan sektor industri yang bersangkutan,” jelas Asep menutup. (Firman)
