Rekomendasi UMK Picu Unjuk Rasa, Buruh Cimahi Desak Revisi Kenaikan UMK

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Cimahi saat Menggelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Pemkot
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Cimahi saat Menggelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Pemkot Cimahi/Foto: Firman Satria/Jabar Ekspres
0 Komentar

Pada tahun 2025, UMSK di dua sektor tersebut mencapai Rp3.881.831,60 dan untuk 2026 diusulkan naik Rp258.529,98 sehingga menjadi Rp4.140.361,58. Kebijakan ini disusun berdasarkan kemampuan produktivitas di tiap bidang industri.

“Untuk UMSK, variabel alfa yang disepakati adalah 0,85. Itu hasil pembahasan bersama dan mempertimbangkan kemampuan sektor industri yang bersangkutan,” jelas Asep menutup. (Firman)

0 Komentar