JABAR EKSPRES – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menindak angkutan kota (angkot) yang masih beroperasi di kawasan wisata Puncak saat masa pelarangan operasional.
Dari hasil pengawasan, tiga angkot dikenai sanksi berupa penahanan kompensasi.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, mengatakan petugas menemukan enam angkot yang tetap beroperasi meski larangan diberlakukan pada 24–25 Desember dan akan kembali diterapkan pada 30–31 Desember 2025.
Dari jumlah tersebut, tiga angkot tetap diizinkan melintas karena membawa penumpang dalam kondisi darurat yang membutuhkan penanganan medis di rumah sakit.
Baca Juga:Tujuh Jabatan Camat di Bogor Masih Kosong, BKPSDM Petakan Lulusan IPDNRidwan Kamil Sampaikan Permohonan Maaf, Akui Kesalahan dalam Pernikahan 29 Tahun
“Kami pastikan terlebih dahulu bahwa penumpangnya benar-benar sakit dan dalam kondisi darurat. Kalau memang untuk ke rumah sakit, tentu kami persilakan. Ini soal kemanusiaan,” kata Dadang, Minggu (28/12).
Sementara itu, tiga angkot lainnya diputarbalikkan karena tetap beroperasi tanpa alasan darurat.
Selain melanggar larangan operasional, kendaraan tersebut juga diketahui telah melewati masa uji kelayakan kendaraan (KIR).
Sebagai bentuk penindakan, Dishub Kabupaten Bogor memutuskan untuk menahan kompensasi bagi sopir angkot yang melanggar ketentuan tersebut.
Ia menambahkan, Dishub juga akan melayangkan surat peringatan kepada para sopir angkot yang melanggar.
Terdapat dua jenis pelanggaran yang menjadi dasar penindakan, yakni pelanggaran kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penghentian sementara operasional angkot, serta pelanggaran terkait kelayakan uji kendaraan.
“Nanti akan kami surati. Pelanggarannya ada dua, pertama melanggar kebijakan gubernur terkait penghentian operasional angkot, dan kedua terkait uji kelayakan kendaraan yang belum diperpanjang,” pungkasnya.
