SPBU Jalur Padat di Cimahi Diawasi Ketat, Pemerintah Pastikan Takaran BBM Sesuai

SPBU Jalur Padat di Cimahi Diawasi Ketat, Pemerintah Pastikan Takaran BBM Sesuai
Petugas UPTD Metrologi Legal Cimahi saat Melakukan Uji Tera di SPBU (Dok: Jabar Ekspres)
0 Komentar

“Untuk pengelola SPBU, khususnya di Kota Cimahi, jangan sekali-sekali melakukan kecurangan. Penindakannya tegas, mulai dari sanksi administratif hingga penutupan operasional, bahkan bisa berujung sanksi pidana. Mari kita jalankan usaha sesuai aturan dan prosedur,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Cimahi, Reni Septia Syamari, menuturkan bahwa pengawasan pompa ukur BBM merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap menjelang hari besar keagamaan, termasuk Natal dan Tahun Baru.

Menurut Reni, lonjakan mobilitas masyarakat pada periode tersebut membuat pengawasan alat ukur menjadi krusial, terutama di SPBU yang berada di jalur utama dan jalur dengan tingkat lalu lintas tinggi.

Baca Juga:Hadapi Macet Nataru, Polres Cimahi Siapkan One WayJelang Nataru, Bulog Jabar Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok Stabil

“Menjelang hari besar, mobilitas masyarakat meningkat tajam. Karena itu kami pastikan takaran BBM di SPBU benar-benar aman dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Reni menjelaskan bahwa batas kesalahan yang diizinkan pada pompa ukur BBM sangat ketat. Dari bejana ukur standar 20 liter, toleransi maksimal hanya plus minus 100 mililiter atau setara 0,5 persen.

“Penyimpangan memang masih boleh ada, bisa lebih sedikit atau lebih banyak, tapi tidak boleh melewati ambang batas yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Jika hasil pengukuran menunjukkan penyimpangan mendekati batas toleransi, misalnya minus 80 hingga 90 mililiter, petugas akan langsung memberikan rekomendasi agar dispenser tersebut segera dilakukan tera ulang.

Terkait keberlanjutan pengawasan menjelang pergantian tahun, Reni menyebut pihaknya masih menyesuaikan dengan kondisi di lapangan, mengingat UPTD Metrologi juga harus melakukan rekapitulasi data akhir tahun dan pelayanan kantor yang akan ditutup mulai 24 Desember.

Meski demikian, ia memastikan bahwa setiap laporan atau pengaduan dari masyarakat tetap akan ditindaklanjuti tanpa pengecualian.

“Jika ada pengaduan masyarakat, kapan pun itu masuk, tetap wajib kami tindaklanjuti. Kami punya SOP yang jelas. Tidak ada laporan yang boleh diabaikan,” pungkas Reni. (Mong)

0 Komentar