JABAR EKSPRES – Menjelang lonjakan mobilitas masyarakat pada momentum Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota Cimahi memperketat pengawasan terhadap pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan akurasi takaran BBM sekaligus melindungi hak konsumen di tengah meningkatnya kebutuhan energi selama libur akhir tahun.
Pengawasan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan KUKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi bersama Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Baca Juga:Hadapi Macet Nataru, Polres Cimahi Siapkan One WayJelang Nataru, Bulog Jabar Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok Stabil
Fokus pemeriksaan diarahkan pada SPBU yang berada di jalur padat dan strategis, termasuk SPBU di rest area ruas Tol Purbaleunyi KM 125, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan.
Kepala Disdagkoperin Kota Cimahi, Hella Haerani, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif pemerintah daerah untuk mengantisipasi potensi kecurangan takaran BBM yang dapat merugikan masyarakat.
“Pemerintah Kota Cimahi bersama Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Metrologi melakukan uji tera terhadap dispenser BBM di SPBU menjelang momentum Natal dan Tahun Baru 2026,” ujar Hella saat dikonfirmasi, Kamis (25/12/2025).
Ia menjelaskan, pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktorat Metrologi Nomor MR.03.03/2871/PKTN/SD/11/2025 tentang pelaksanaan pengawasan dan pemantauan metrologi legal menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas melakukan serangkaian uji metrologi, mulai dari pengujian akurasi volume BBM menggunakan bejana ukur standar, pengecekan segel dan legalitas alat ukur, hingga pemeriksaan fisik serta kondisi teknis dispenser.
“Pengujian ini untuk memastikan takaran BBM sesuai standar dan memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen,” Tegas Hella.
Pengujian dilakukan dengan menggunakan bejana ukur standar berkapasitas 20 liter. Tujuannya untuk memastikan volume BBM yang ditampilkan pada dispenser benar-benar sesuai dengan volume riil yang dikeluarkan.
Baca Juga:Perkuat Keselamatan Pengunjung Jelang Nataru, Taman Safari Indonesia Bogor Terima Hibah AmbulansDiskon Tarif Tol Nataru 20 Persen Resmi Berlaku! Ini Ruas Tol yang Dapat Potongan
Selain itu, petugas juga memastikan batas kesalahan maksimum atau Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD/KMD) masih berada dalam ambang toleransi regulasi, yakni maksimal 0,5 persen untuk setiap 20 liter.
Apabila dalam pengujian ditemukan adanya kekurangan atau penyimpangan mendekati batas toleransi, pengelola SPBU diminta segera melakukan perbaikan sebelum dilakukan tera ulang. Hella menegaskan, pemerintah tidak akan mentolerir praktik kecurangan yang merugikan masyarakat.
