Pembebasan lahan relokasi tersebut menelan anggaran sebesar Rp833.203.820 dan telah dibayarkan pada 22 Desember 2025.
Lahan ini disiapkan sebagai lokasi relokasi permanen bagi warga yang terdampak banjir bandang dan tanah longsor di Kampung Gintung, Desa Cibenda.
Berdasarkan pendataan, sebanyak 27 kepala keluarga terdampak bencana tersebut, termasuk kerusakan pada fasilitas sosial dan fasilitas umum seperti masjid, jalan lingkungan, dan sistem drainase.
Baca Juga:Perketat Kawasan Wisata, Bupati Bandung Barat akan Tindak Tegas Oknum Getok Harga Parkir di Lembang Pemkab Bandung Barat Gaspol Usulkan UMK 2026 Naik Rp253 Ribu
Relokasi dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan keselamatan warga sekaligus mencegah risiko bencana serupa di kemudian hari.
“Pembangunan kawasan relokasi nantinya akan dilaksanakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai bagian dari program pemulihan pascabencana yang terintegrasi dengan pemerintah daerah,” tandasnya. (Wit)
