“Usulan kota Kabupaten itu tentu sudah melalui kajian. Jadi tak perlu revisi. Gubernur tinggal mengesahkan,” katanya.
Roy berharap penetapan UMP dan UMK 2026 tidak mengalami keterlambatan. Ia menilai kepastian waktu penting bagi buruh maupun dunia usaha.
Aksi pengawalan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, pada Kamis, 18 Desember, buruh juga menggelar aksi di depan Gedung Sate dengan tuntutan kenaikan upah, salah satunya menetapkan upah minimum sebesar Rp 4 juta.
