Liburan Pakai Kereta, Awas, Ada Larangan Pakai Power Bank, Cek Aturan Lengkapnya dari KAI

Ilustrasi larangan pakai power bank di kereta. (Instagram @kai121)
Ilustrasi larangan pakai power bank di kereta. (Instagram @kai121)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Memasuki masa liburan Natal dan Tahun Baru, Liburan dengan berkereta api menjadi salah satu pilihan favorit masyarakat. Baik untuk jarak jauh maupun rute pendek.

Meski PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan pelayanan maksimal bagi seluruh penumpangnya, namun ada aturan yang perlu diperhatikan bagi penumpang yang tidak boleh dilanggar demi kenyamanan bersama, apalagi disaat musim liburan saat ini.

Salah satu aturan yang belum banyak diketahui oleh masyarakat saat menggunakan fasilitas di kereta api adalah penggunaan power bank.

Baca Juga:Jadwal dan Niat Puasa Rajab 1447 Hijriyah, Benarkah Tidak Dianjurkan?Heboh Penampakan Awan Lenticularis Mirip Pusaran Raksasa di Tanggamus Lampung, Ternyata Pertanda ini

Power bank yang merupakan alat untuk mengisi daya tidak dilarang digunakan oleh penumpang, jika untuk mengisi daya perangkat pribadi penumpang dengan kapasitas tertentu.

Adapun larangan yang diterapkan adalah mengisi daya powerbank menggunakan stop kontak yang disediakan PT KAI.

Berikut ketentuan lengkap penggunaan Powerbank di kereta api

1. Selama dalam perjalanan dengan kereta api, penumpang diperbolehkan menggunakan powerbank untuk mengisi daya perangkat pribadi.

2. Pelanggan diperbolehkan membawa powerbank dengan kapasitas maksimal 100 Wh (Watt-hour), dengan perhitungan : Wh = (kapasitas mAh x Voltase) / 1.000

3. Pastikan kondisi powerbank dalam keadaan baik dan memiliki label kapasitas.

4. Pelanggan dilarang untuk mengisi ulang daya powerbank di kereta api.

Meski begitu, masih diperbolehkan menggunakan stop kontak di kereta, selama hanya untuk perangkat dengan konsumsi daya rendah

Adapun prangkat yang diperbolehkan mengisi daya dengan stopkontak kereta api adalah handphone, earphone, tablet, dan laptop. Namun tidak diperbolehkan mengisi daya power bank di dalam kereta api.

“Jadi, jangan asal sembarang colok perangkat yang tidak diperbolehkan ya!” tertulis dalam unggahan PT KAI di akun Instagram resminya.

Baca Juga:Dorong Integritas di Bidang Pertahanan, Len Terus Berinovasi Ciptakan Teknologi Alutsista Modern   Archipelago Resmikan Hotel Neo Kota Baru Parahyangan, Perkuat Akselerasi Wisata Jawa Barat

“Ketentuan yang baru ini dibuat untuk meminimalisir risiko kebakaran yang bisa dipicu, sehingga mengganggu keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan bersama.”

Mengingat bahan di dalam power bank adalah baterai lithium-ion sangat mudah terbakar. Jadi, kombinasi antara kerusakan, kesalahan penggunaan, atau penuaan perangkat membuatnya berisiko menyebabkan kebakaran.

0 Komentar