Lewat Gerakan Berlari, Peradi Bandung Tekankan Standarisasi Advokat dan Ajak Hidup Sehat

Lewat Gerakan Berlari, Peradi Bandung Tekankan Standarisasi Advokat dan Ajak Hidup Sehat
Advokat Berlari Peradi Kota Bandung, Minggu (21/12) jadi momen kekompakan penguatan organisasi. (Foto: son/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mendorong adanya standarisasi kompetensi menjadi advokat. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Umum DPN Peradi Roelly Panggabean saat di Bandung, Minggu (21/12/2025).

Roelly menguraikan, saat ini ada sejumlah tantangan yang dihadapi organisasi profesi advokat, yakni masalah standarisasi. “Begitu banyak advokat, tetapi dalam hal standarisasi menjadi advokat ini tidak sama,” ujarnya dalam giat Advokat Berlari yang digelar DPC Peradi Kota Bandung itu.

Standarisasi yang dimaksud adalah masing-masing organisasi advokat mempunyai standar yang berbeda. “Ini yang kami sayangkan,” cetusnya.

Baca Juga:Kuasa Hukum Erwin Ajukan Praperadilan, Tuduh Ada Kriminalisasi Wakil Wali KotaLindungi Advokat, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci dan PERADI Bandung Jalin Kerja Sama

Menurut Roelly, Peradi sendiri telah mempunyai 192 cabang di seluruh Indonesia dan punya anggota lebih dari 85.000. Tentu bukan hal mudah membina ribuan advokat di seluruh tanah air itu.

Karena itu pihaknya menekankan kekompakan antara anggota di masing-masing DPC. Makanya ia mengapresiasi kegiatan yang dilakukan DPC Kota Bandung, yaitu Advokat Berlari. “Mudah-mudahan kegiatan ini diikuti oleh DPC-DPC lain,”bkatanya.

Tantangan KUHP Baru

Dalam kesempatan itu, Roelly juga menyampaikan sejumlah tantangan terkait KUHP yang baru. Menurutnya, ada beberapa hal positif terkait peran advokat yang kini diperkuat.

Diantaranya, dalam aturan yang lama kedudukan advokat itu, walaupun katanya sejajar, tapi dalam penyidikan itu peran Advokat tidak sama. Advokat itu hanya melihat dan mendengar.

“Tidak boleh dia di dalam penyidikan kemudian dia ikut memberikan masukan kepada kliennya. Tapi di KUHP yang baru itu Advokat bebas untuk ngomong atau memberikan nasihat kepada klien,” jelasnya.

Demikian halnya dengan perlindungan saksi. “Waktu KUHAP yang lama advokat itu kadang-kadang enggak boleh (perlindungan saksi. Red) ya karena tidak ada kata wajib gitu. Tapi di undang-undang ini dalam hal penyidikan pun advokat sudah bisa turun tangan,” cetusnya.

Tingkatkan Animo Menyehatkan Diri

Ketua DPC Peradi Kota Bandung M Ali Nurdin menambahkan, pihaknya sengaja menggelar Advokat Berlari sebagai salah satu upaya menjaga kekompakan anggota. Selain juga dalam semangat mengkampanyekan hidup sehat.

Baca Juga:Permohonan Praperadilan Kebun Bintang Bandung Ditolak Majelis Hakim, Begini Kata Tim Kuasa HukumPelimpahan Berkas Perkara jadi Sebab Praperadilan Hasto Gugur?

“Ini juga peringati HUT Peradi ke-21. Kami ingin Advokat bisa menyehatkan dirinya. Karena setiap manusia itu harus sehat secara fisik, sehat secara mental,” katanya.

0 Komentar