BANDUNG – Tim kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dari kantor hukum Bram & Co resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Langkah ini menantang penetapan status tersangka terhadap Erwin dalam kasus dugaan pemerasan dengan penyalahgunaan kewenangan berdasarkan Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Permohonan praperadilan tertanggal 15 Desember 2025 itu diterima di Kepaniteraan Pidana PN Bandung dengan nomor register 31/Pid.Prap/2025/PN Bdg pada 16 Desember 2025.
Dalam siaran pers yang diterima Jabar Ekspres pada Selasa (17/12), kuasa hukum Erwin yang dipimpin Bobby H Siregar, S.H., bersama tim lainnya menyatakan bahwa pengajuan praperadilan ini dilatarbelakangi sejumlah pelanggaran prosedural hukum yang tidak sesuai ketentuan KUHAP.
Mereka mempertanyakan apakah penetapan tersangka Erwin benar-benar didasarkan pada minimal dua alat bukti sah dan relevan. Selain itu, tim kuasa hukum menilai penerapan Pasal 12 huruf e UU Tipikor kurang patut karena Erwin hanya berada di lapisan kedua kewenangan sebagai wakil wali kota, sementara pemegang kewenangan tertinggi (lapisan pertama) belum diperiksa. “Kedua pertanyaan hukum ini perlu diuji melalui mekanisme praperadilan,” tegas Bobby.
Baca Juga:Edwin Senjaya Raih Anugerah Insan Pencak Silat atas Dedikasi Lestarikan Budaya IndonesiaIPRC Adakan Forum Profesor Bandung, Refleksi Akhir Tahun Kinerja Wali Kota
Bobby juga menyoroti bahwa proses penyidikan terkesan tidak menghormati prinsip kehati-hatian, praduga tak bersalah, dan persamaan di depan hukum. Mereka menilai fokus penyidikan hanya tertuju pada Erwin tanpa melibatkan pemegang kewenangan lapisan pertama, sehingga mencerminkan dugaan upaya kriminalisasi.
“Pengajuan praperadilan ini bukan bentuk penghindaran proses hukum, melainkan hak konstitusional untuk menguji keabsahan proses penyidikan demi tercapainya keadilan hukum,” tambahnya.
Meski demikian, tim kuasa hukum menegaskan bahwa Erwin tetap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk sidang praperadilan nanti. Mereka yakin proses yang jujur, terbuka, dan patuh pada hukum akan membuktikan apakah penetapan tersangka terhadap Erwin layak atau tidak.
Erwin sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bandung pada 9 Desember 2025, bersama seorang anggota DPRD Kota Bandung, atas dugaan meminta paket proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bandung. Proses praperadilan ini dinilai akan menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di Kota Bandung, khususnya terkait kasus yang menyeret pejabat tinggi daerah. (tur)
