Beri Sanksi Tegas Pelanggar, Pemkab Bogor Berhentikan Dua ASN Disdik

Tegas Sanksi Pelanggar, Pemkab Bogor Berhentikan Dua ASN Disdik
Sekda Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika. Foto : Diskominfo
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Bogor menjatuhkan sanksi disiplin terberat kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pendidikan.

Keduanya resmi diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan sendiri setelah terbukti melanggar disiplin, menyusul aduan masyarakat terkait oknum pengawas SD dan SMP.

Keputusan tegas ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika.

Baca Juga:Diduga Terlibat Perselingkuhan, 2 ASN Disdik Bogor Terancam Dipecat Kasus Dugaan Perselingkuhan ASN Disdik Bogor Belum Tuntas, Pelaku Malah Naik Pangkat

Ia menegaskan, langkah tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Bogor dalam menegakkan integritas dan kedisiplinan ASN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Terhadap dua ASN yang bersangkutan telah dijatuhkan hukuman seberat-beratnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, dengan hukuman tertinggi yakni pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan dari yang bersangkutan. Keduanya kita hentikan karena tidak disiplin,” ujarnya, Minggu (21/12).

Ajat menjelaskan, penjatuhan sanksi tersebut diputuskan setelah melalui proses panjang dan berjenjang. Pemeriksaan dimulai dari tingkat perangkat daerah, dilanjutkan oleh Inspektorat, hingga pembentukan tim pemeriksa khusus.

Hasilnya, pada 10 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Bogor menerima rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Rekomendasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan hukuman disiplin pada 11 Desember 2025.

Surat keputusan disampaikan langsung kepada kedua ASN pada 15 Desember 2025, sekaligus memberikan hak untuk mengajukan banding administratif selama 14 hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saat ini, yang bersangkutan sudah tidak lagi menjalankan tugas sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor,” tegasnya.

Menurut Ajat, langkah tegas ini diambil demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan pelayanan pendidikan di Kabupaten Bogor berjalan optimal dan profesional.

Baca Juga:DPRD Bogor Dorong Tes Urine Rutin, ASN Terancam Sanksi TegasASN Malas di Bogor Tak Akan Dipublikasikan, Pemkot Lebih Utamakan Pembinaan

Ia juga mengingatkan seluruh ASN agar menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bersama.

“Setiap tindakan yang kita lakukan akan berdampak kembali kepada diri kita sendiri. Apa yang kita tanam, itulah yang akan kita tuai. Ini harus menjadi bahan introspeksi bagi kita semua,” ujarnya.

Ajat menegaskan, ke depan tidak boleh ada lagi pelanggaran serupa. ASN, sebagai pelayan publik, wajib menjaga amanah dan kehormatan jabatan dengan menjunjung tinggi integritas serta memberi keteladanan.

“Ini adalah amanah Bupati Bogor kepada kita semua, untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan mewujudkan Bogor yang lebih baik,” pungkasnya.

0 Komentar