“Sekali lagi, ini bukan diagnosis, melainkan analisis kemungkinan berdasarkan pola perilaku yang tampak di ruang publik,” tegasnya.
Selain itu, Billy juga menyoroti pola agresi verbal dan normalisasi kekerasan simbolik dalam perilaku tersebut. Menurutnya, ujaran bernuansa rasial tidak hanya melukai kelompok yang menjadi sasaran, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya iklim sosial yang tidak sehat.
“Ketika ujaran kebencian diulang dan disiarkan secara luas, ada risiko normalisasi. Sebagian penonton dapat menganggap perilaku tersebut sebagai hal yang lumrah, bahkan sebagai bentuk hiburan,” ujarnya.
Baca Juga:Kabur lintas Kota, Resbob Akhirnya Ditangkap Polda Jabar di SemarangPolisi Kejar Konten Kreator Resbob atas Dugaan Ujaran Kebencian terhadap Suku Sunda
Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi memperlebar jarak sosial, memicu konflik identitas, serta menimbulkan dampak psikologis bagi kelompok yang terus-menerus menjadi sasaran ujaran kebencian.
Billy menilai, kasus ini seharusnya menjadi refleksi bersama, tidak hanya bagi individu pelaku, tetapi juga bagi ekosistem digital secara keseluruhan.
“Individu bertanggung jawab penuh atas ucapannya, namun platform digital juga memiliki peran strategis untuk mencegah pengulangan pola serupa melalui moderasi yang konsisten dan tegas,” katanya.
Ia berharap proses hukum yang berjalan tidak hanya berhenti pada aspek sanksi, tetapi juga disertai pendekatan edukatif dan psikologis agar kasus serupa tidak terus berulang, baik oleh pelaku yang sama maupun figur publik digital lainnya.
“Tanpa refleksi dan intervensi yang tepat, kontroversi akan terus berputar sebagai siklus, bukan menjadi ruang pembelajaran,” pungkas Billy. (Dam)
