Ini Kata PA Bandung Soal Perceraian Ridwan Kamil-Atalia Praratya

Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil, Begini kata Pengadilan Agama Bandung
Istri mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Atalia Praratya. Foto: Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, resmi digugat cerai oleh istrinya, Atalia Praratya. Gugatan perceraian tersebut telah diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Bandung melalui kuasa hukum Atalia.

Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, membenarkan informasi ini. “Informasinya benar, perkara sudah masuk,” ujar Dede saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025).

Menurut Dede, sidang perdana gugatan cerai dijadwalkan akan digelar pada pekan ini, tepatnya Rabu, 17 Desember 2025.

Baca Juga:Ridwan Kamil Digugat Cerai Atalia Praratya, Sidang Digelar 17 Desember 2025Persib Kalah Dari Malut United, Thom Haye Akui Kecewa

Sidang ini menjadi momen penting karena akan membahas pokok perkara serta tanggapan dari kedua pihak.

Meski jadwal sidang sudah ditetapkan, pihak PA Bandung belum bersedia membeberkan rincian materi gugatan maupun nomor perkara.

“Nomor perkaranya saya lupa, tetapi yang jelas gugatan sudah didaftarkan dan sidang perdana diagendakan dalam waktu dekat,” jelasnya.

Dede menegaskan bahwa seluruh proses persidangan akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengikuti prosedur yang sama seperti kasus perceraian lainnya.

Sumber dari PA Bandung menyebutkan bahwa administrasi dan nomor perkara telah tercatat, namun pengadilan memilih untuk tidak mempublikasikan informasi lebih lanjut demi menjaga privasi kedua pihak.

Perceraian ini menjadi sorotan publik karena melibatkan Ridwan Kamil, figur yang dikenal luas di masyarakat. Setiap perkembangan kasus ini terus menarik perhatian media dan warga.

Hingga saat ini, baik Ridwan Kamil maupun Atalia Praratya belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan gugatan cerai tersebut. Pengadilan menekankan bahwa proses hukum berjalan secara netral dan profesional.

Baca Juga:Jadwal Padat Jadi Sorotan, Persib Akui Tak Ideal saat Tumbang di Kandang Malut UnitedManajemen Persib Enggan Dulu Bahas Perpanjangan Kontran Bojan Hodak, Ini Alasannya!

Sidang perdana diharapkan menjadi langkah awal untuk menentukan arah proses perceraian, termasuk kemungkinan mediasi dan pembahasan bukti dari kedua pihak.

PA Bandung menegaskan bahwa seluruh prosedur persidangan dijalankan dengan menjaga prinsip keadilan sekaligus melindungi privasi pihak yang bersengketa.

0 Komentar