Efisiensi Anggaran vs Kedaulatan Rakyat, Pilkada DPRD Dinilai Ancaman Demokrasi

Efisiensi Anggaran vs Kedaulatan Rakyat: Pilkada DPRD Dinilai Ancaman Demokrasi
BERIKAN HAK SUARA: Warga memberikan hak suara pada Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Bandung beberapa waktu lalu/DIMAS RACHMATSYAH/JABAR EKSPRES
0 Komentar

“Dalam konteks ini, demokrasi direduksi hanya menjadi prosedur legal formal. Sementara dimensi substantifnya, seperti kontrol publik, akuntabilitas kekuasaan, dan keterlibatan warga negara secara bermakna, berpotensi terpinggirkan,” jelasnya.

Caroline mengingatkan, perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah seharusnya tidak berhenti pada aspek konstitusional semata. Diskursus publik, kata dia, perlu diarahkan pada pertanyaan yang lebih mendasar, yaitu apakah sistem yang dipilih benar-benar memperkuat kualitas demokrasi, integritas institusi politik, serta kedaulatan rakyat dalam praktik bernegara.

Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik dalam merumuskan desain pemilihan kepala daerah ke depan, sekaligus memastikan terwujudnya demokrasi yang bersifat substantif.

Baca Juga:Persib Kalah Dari Malut United, Thom Haye Akui KecewaJadwal Padat Jadi Sorotan, Persib Akui Tak Ideal saat Tumbang di Kandang Malut United

Menanggapi hal ini Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian yang menyebut Undang-Undang Dasar 1945 tidak melarang kepala daerah dipilih DPRD selama dilakukan secara demokratis, Caroline menilai pernyataan tersebut benar secara normatif.

Namun, menurutnya, penekanan berlebihan pada aspek konstitusional formal berisiko menutupi persoalan yang lebih mendasar. “Kondisi demokrasi Indonesia yang sedang mengalami kemerosotan secara substansial,” ujarnya

Dengan pemilihan langsung, sejatinya rakyat memiliki kendali penuh dalam menentukan pemimpin mereka. Semoga ada solusi terbaik yang muncul, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi yang telah kita bangun selama ini.

Pengamat Politik Jamiluddin Ritonga menilai usulan kepala daerah dipilih DPRD tidak perlu dilanjutkan, karena tak mencerminkan kehendak rakyat. “Pemilihan kepala daerah melalui DPRD lebih pada kehendak elite. Ini tak perlu lagi terjadi di Indonesia,” katanya.

Menurut Jamiluddin, pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak menjawab keresahan mengenai pemakaian politik uang pada kontestasi politik. Dia menilai politik uang tetap akan terjadi meski Pilkada melalui DPRD. Sebab kucuran uang bisa masuk ke legislatif. “Calon dalam Pilkada juga bisa memakai uang agar dipilih para anggota DPRD,” ujar pengamat dari Universitas Esa Unggul tersebut.

Selain itu, Pilkada melalui DPRD tidak menjawab keresahan publik mengenai polarisasi ketika kontestasi politik di daerah. Jamiluddin mengatakan peserta pilkada yang kalah tidak mengajak pendukung untuk membangkang hasil kontestasi politik. “Tidak ada yang bisa dijadikan dalil untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD,” ucapnya. (son/yan)

0 Komentar