PN Bandung Tolak Seluruh Gugatan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil 

PN Bandung Tolak Seluruh Gugatan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil 
Dok. Lisa Mariana saat menjalani sidang atas gugatannya kepada Ridwan Kamil. Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, resmi menolak seluruh gugatan yang dilayangkan selebgram Lisa Mariana (LM) kepada mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.

Diketahui, dalam sidang putusan yang digelar beberapa waktu lalu di PN Bandung, bahwa seluruh gugatan yang dilayangkan LM menurut majelis hakim tidak terbukti secara hukum terutama hasil tes DNA yang telah diumumkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 20 Agustus 2025 lalu.

Sebab berdasarkan hasil pemeriksaan ilmiah yang dilakukan Biro Laboratorium Pusdokkes Polri, menyebut bahwa tidak ada kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana berinisial CA.

Baca Juga:PN Bandung Tolak Gugatan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil, Kuatkan Fakta Hukum Hasil Tes DNAPenuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil Jelaskan Kewenangan Kepala Daerah dalam Mengawasi BUMD

Bahkan hasil ini, sekaligus membantah klaim yang menjadi fondasi gugatan perdata Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar menyebut bahwa pihaknya menghormati seluruh putusan majelis hakim terkait gugatan Lisa Mariana kepada kliennya.

Muslim meyebut, putusan tersebut, telah sejalan dengan fakta hukum yang terungkap sejak awal, termasuk hasil tes DNA yang menyatakan bahwa CA bukan anak biologis Ridwan Kamil.

“Jadi dalil perbuatan melawan hukum dalam gugatan ini memang tidak terbukti,” katanya Sabtu (13/12).

Sementara itu, diluar putusan gugatan, Muslim mengatakan bahwa Lisan Marina atau LM, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong oleh Bareskrim Polri.

Muslim menuturkan, pihaknya termasuk Ridwan Kamil sejak awal telah menyerahkan proses hukum ini seluruhnya kepada Bareskrim Polri.

“Pak Ridwan Kamil selalu kooperatif dan menghormati mekanisme hukum. Ini menjadi momentum yang memberikan kejelasan dan menegaskan kembali pentingnya menyelesaikan masalah melalui jalur hukum,” ungkapanya

Baca Juga:Sorot Pernyataan Istri Ridwan Kamil, Puluhan Santri Geruduk Rumah Atalia Praratya di BandungAnak Lisa Mariana Bukan Darah Daging Ridwan Kamil?

“Dan putusan PN Bandung menjadi titik penting dalam rangkaian panjang perkara yang telah berlangsung sejak April 2025, sekaligus mengukuhkan kembali hasil pemeriksaan ilmiah yang telah disampaikan aparat penegak hukum,” sambungnya

Sebelumnya, perseteruan antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, terpaksa harus dilanjutkan diruangan persidangan.

Pasalnya Lisa telah secara resmi telah menggugat Ridwan Kamil ke PN Bandung dengan nomor perkara 184/Pdt/2025/PN.Bdg, guna mendapatkan hak Identitas anaknya yang dianggap hasil dari hubungan gelapnya.(San).

0 Komentar