JABAR EKSPRES – Polresta Bandung memastikan jumlah tersangka dalam kasus perusakan kebun teh Pangalengan berpotensi bertambah. Setelah menetapkan enam orang sebagai tersangka, polisi kini menelusuri laporan polisi (LP) lain yang diduga melibatkan pelaku berbeda, termasuk para donatur lain.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan pihaknya tengah mendalami sejumlah LP yang berkaitan dengan perusakan lahan milik PTPN ini.
“Ada LP lain yang masih kami dalami. Kemungkinan juga nanti akan naik ke penyidikan sehingga mungkin akan ada tersangka lain,” ujarnya, Kamis (11/10/2025).
Baca Juga:Kapal Pertamina Terus Bergerak: Antarkan Energi dan Harapan ke SumatraFitri Salhuteru Penuhi Panggilan Polda Jabar Terkait kasus Pencemaran Nama Baik
Aldi menyebut penyidik menemukan indikasi bahwa aktivitas perusakan dan alih fungsi kebun teh tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun. Karena itu, polisi membuka peluang pengembangan kasus ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Tidak menutup kemungkinan akan berkembang ke TPPU. Ini akan terus kami dalami,” kata Aldi.
Ia menjelaskan, potensi TPPU muncul karena keuntungan dari lahan yang dirusak dan dialihfungsikan diduga digunakan untuk mengembangkan usaha-usaha lain.
“Karena hasil dari perusakan kebun teh, hasil dari penanaman itu kan uangnya akhirnya bercabang-cabang untuk usaha lain. Ini yang nanti kami dalami terkait TPPU-nya,” ujarnya.
Terkait ancaman hukuman, polisi masih menunggu pendalaman lanjutan.
“Nanti kita akan periksa dulu, kita kumpulkan alat bukti. Konsep hukumnya sudah kita bangun semua, nanti baru kita rilis kembali,” kata dia.
Potensi 15 Tersangka Baru
Selain enam tersangka awal, Aldi menyebut sudah mengantongi daftar calon tersangka lain dalam LP berbeda.
“Untuk LP yang lain, dalam waktu dekat akan ada sekitar 15 orang kita tetapkan sebagai tersangka. Tetap kita akan mengejar ke aktornya,” ungkap Aldi.
Baca Juga:Hutan Kritis, Ancaman Bencana Makin Nyata!Transportasi Jawa Belum Merata, Bandung Masuk Sorotan Soal Wacana Kereta Cepat ke Surabaya
Ia menegaskan penyidik juga tengah menelusuri peran sejumlah donatur lain yang diduga membiayai aktivitas ilegal ini.
“Dari hasil penyelidikan ini, di Pangalengan ada beberapa donatur yang sedang kami sidik. Kami pastikan ini akan sampai ke donaturnya sampai kepada bandarnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Polresta Bandung menetapkan enam tersangka dalam kasus perusakan kebun teh PTPN di Pangalengan yakni AM (42), UI (28), AS (43), US (38), AD (44), dan AB (55).
