Ironisnya saat ini aturan RTRW memperbolehkan kawasan hijau tersebut dibangun perumahan sehingga mengancam keberlanjutan ekologis perbukitan.
Desa Jayamekar sendiri memiliki luas 4.700 hektare. Warga desa dulu mengandalkan bertani. Tapi sekarang banyak pengembang perumahan mendirikan komplek-komplek rumah.
Menanggapi hal ini Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail mengatakan, isin-ibin pembangunan perumahan di wilayah resapan air akan ditinjau ulang.
Baca Juga:Sidang Kasus Pengadaan Mamin Oknum ASN Kota Bandung Ditunda, Dugaan Keterlibatan Anggota Dewan Menguat!Sektor Korporat Dominasi Permintaan Tas Custom, Eureka Jadi Mitra Utama Perusahaan Nasional
Pihaknya saat ini tengah menginvetarisir para pengembang perumahan yang ada di Kabupaten Bandung Barat.
Hal ini dilakukan sejalan dengan Surat edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dengan begitu, akan ketahuan pengembang yang melanggar tata ruang.
‘’Jadi nanti akan kelihatan mana yang masuk zona merah rawan bencana dan nanti akan kita cek dulu,’’ ujarnya.
Menurut Jeje, tindak lanjut dari SE gubernur Jabar adalah melakukan evaluasi ulang pembangunan perumahan yang memiliki resiko bencana.
Pihaknya juga tidak segan untuk melakukan penghentian pembangunan perumahan jika diketahui ada pelanggaran tata ruang.
“Jadi sekarang baru mau diinventarisir dulu. Yang sekiranya tidak bisa dilanjutkan ya pasti kita stop karena ini menyangkut alam,” kilah Jeje. (wit/yan).
