“Kami menghimbau PTPN sebagai BUMN yang diberi hak pengelolaan agar menjaga lahannya. Ketika akar tanaman dicabut, saat hujan deras tidak ada lagi penyangga, ini bisa menyebabkan banjir,” katanya.
Ia juga meminta PTPN mengevaluasi pola kerja sama operasi (KSO) yang sudah berlangsung.
“Seperti arahan Bapak Gubernur dan Kapolda, kita kembalikan hutan dan kebun teh yang sudah rusak. KSO-KSO yang ada bisa dievaluasi kembali,” ujarnya.
Baca Juga:Fitri Salhuteru Penuhi Panggilan Polda Jabar Terkait kasus Pencemaran Nama Baik Hutan Kritis, Ancaman Bencana Makin Nyata!
Aldi memastikan penyidikan akan terus berjalan, termasuk kemungkinan adanya aktor lain di lokasi berbeda.
“Kalaupun ada aktor lain di TKP lain, masih kami dalami. Ketika terpenuhi alat bukti, pasti akan ditahan juga,” tegasnya.
Untuk saat ini para tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 sampai 5 tahun penjara.
