JABAR EKSPRES – Upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dana pendidikan kembali mencuat. Kejaksaan Negeri Cimahi menggeledah Kampus STIKes Budi Luhur Cimahi serta Kantor Yayasan Pambudhi Luhur 1976 pada Senin, 8 Desember 2025, terkait dugaan pemotongan dana KIP Kuliah yang seharusnya diterima secara penuh oleh mahasiswa kurang mampu.
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni Kampus STIKes Budi Luhur di Jalan Kerkof Nomor 243, Kelurahan Leuwigajah, serta Kantor Yayasan Pambudhi Luhur 1976 di Jalan Kerkof Nomor 214, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan. Proses penggeledahan berlangsung selama sekitar enam jam.
Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sekitar tiga boks kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan pengelolaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Tahun Anggaran 2021–2024.
Baca Juga:Berusaha Memahami Profesi Orang LainPersib Siap Kunci Tiket 16 Besar, Bojan Hodak Minta Waspada Bangkok United yang Tanpa Beban
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, Nurintan M. N. O. Sirait, membenarkan penggeledahan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penyidik saat ini masih pendalaman perkara dan menghitung potensi kerugian negara.
“Ya, mudah-mudahan dalam waktu dekat ya, kita bisa segera juga menetapkan tersangkanya. Memang kami sembari menggeledah ya, sembari juga proses penghitungan kerugian keuangan negaranya,” jelas Nurintan saat ditemui di Alam Wisata Cimahi (AWC), Selasa (9/12/25).
Menurut Nurintan, dugaan utama dalam kasus ini adalah pemotongan sekitar 20 persen dana pendidikan yang seharusnya diterima mahasiswa penerima KIP Kuliah secara utuh.
“Ada dugaan pemotongan sebesar 20 persen dari biaya pendidikan yang seharusnya diterima mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah,” jelasnya.
Hingga kini, Kejari Cimahi belum menetapkan tersangka. Penyidikan terus berlangsung seiring pengumpulan alat bukti dan penyelesaian audit kerugian negara. Selain mengungkap perkembangan kasus tersebut, Nurintan juga menyampaikan capaian Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Cimahi selama tahun 2025. Pada tahap penyelidikan terdapat lima perkara, sementara pada tahap penyidikan terdapat dua perkara.
“Di antaranya, penyalahgunaan pelunasan pinjaman dan agunan debitur pada BRI Unit Baros Kota Cimahi tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 yang saat ini sudah dalam tahap penuntutan dan segera akan dilimpahkan ke Pengadilan,” terangnya.
Adapun perkara dugaan penyimpangan dana PIP/KIP Kuliah di STIKes Budi Luhur menjadi salah satu kasus yang masih berada pada tahap penyidikan.
