Penyadapan Getah Pohon Ilegal di Hutan Jabar Kian Marak, FK3I Sebut Pemprov Tau tapi Tak Bertindak!

Alih Fungsi Lahan hingga Penyadapan Getah Pohon di Jabar Kian Marak, FK3I Sebut Pemprov Tau tapi Tak Bertindak
Suasana tebing yang terkikis di Kawasan Bandung Utara. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

Dedi menegaskan, selama implementasi di lapangan mengacu pada kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, kemudian dapat menjaga kelestarian kawasan atas kesadaran masyarakat yang sudah sejahtera, pihaknya tak mempersoalkan skema apapun yang digunakan.

Akan tetapi, melalui pantauan FK3I di lapangan, masyarakat dinilai belum sadar akan fungsi dan manfaat kawasan, karena banyak provokasi dari pengepul dan pengusaha getah.

“Kami sudah cek ada sekitar 4 sampai 5 identitas usaha yang bermain di kawasan Kareumbi sebagai kawasan konservasi,” tegas Dedi.

Baca Juga:Bencana Datang Lebih Cepat, Jawa Barat Kian Rapuh oleh Kerusakan AlamTambang Jabar Kian Brutal, Citatah Jadi Korban Utama

“Jadi selain pengawasan yang buruk, BBKSDA Jabar juga tidak melakukan tindakan tegas. Harusnya selain hentikan aktivitas juga berikan larangan,” lanjutnya.

Dedi meminta, agar mereka pun turut diperiksa dan bertanggungjawab, karena secara tidak langsung mendapat keuntungan dari hasil hutan milik negara yang tanpa dikenakan pajak langsung.

“Kami akan terus kawal masalah ini, serta terus melakukan profeling aktor individu dan pengepul di lapangan sebagai entitas pengusaha getah,” imbuhnya.

BBKSDA Jabar Akui Penyadapan Ilegal

Kepala BBKSDA Jawa Barat, Agus mengakui, jika penyadapan getah pohon pinus secara ilegal terjadi di Kawasan Konservasi Taman Buru Masigit Kareumbi, yang masuk di perbatasan tiga daerah.

“Kalau di Balai itu secara struktur kita dari Kepala Balai ada Kepala Bidang Wilayah, kemudian ada Serse Wilayah dan Resort Wilayah,” bebernya kepada Jabar Ekspres.

Agus menjelaskan, pihaknya selalu melakukan koordinasi dan pengawasan guna menjaga kawasan hutan. Termasuk membina para warga khususnya yang tergabung dalam KTH (Kelompok Tani Hutan).

Kendati demikian, mengenai adanya aktivitas penyadapan getah pohon pinus di Kawasan Konservasi Taman Buru Masigit Kareumbi pun diakui Kepala BBKSDA Jabar.

Baca Juga:Hutan Kritis, Ancaman Bencana Makin Nyata!Pengrusakan Hutan dan Lingkungan di Jabar Kian Marak, FK3I: Ini Tahun Terberat!

“Kita ada pengawasan, pengelolaan, kita juga ada yang dinamakan kontroling rutin. Kita tidak memungkiri kalau ada kegiatan ilegal di dalam, ada saja,” jelas Agus.

“Tapi semaksimal mungkin kita itu tadi, tidak hanya melakukan penjagaan dan pengawasan, tapi juga lakukan komunikasi dan sosialisasi ke masyarakat yang ada,” lanjutnya.

Agus menyampaikan, terkait kegiatan penyadapan getah pinus ilegal tersebut, sudah dihentikan dan masyarakat pun telah diedukasi mengenai aturan serta batasan.

0 Komentar