JABAR EKSPRES – Surat Edaran Gubernur soal penghentian sementara izin perumahan direspon positif sejumlah wakil rakyat, salah satunya Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan.
Politikus PKS itu menilai bahwa penghentian sementara izin perumahan adalah langkah tepat, yakni dalam mencegah kerusakan alam di Jabar berlanjut.
Iwan menguraikan, bencana seperti banjir maupun longsor bukanlah hal pertama terjadi. Bencana itu seakan jadi langganan tiap tahun saat musim penghujan. hal ini tentunya harus dituntaskan akar masalahnya, salah satunya terkait alih fungsi lahan.
Baca Juga:Perkuat Komitmen Keberlanjutan, BRI Gelar Aksi Tanam Pohon dan Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Momen saat ini jadi kesempatan untuk perbaikan, agar peristiwa senada di Sumatera tak terjadi di Jawa Barat.
“Banyak lahan hijau berubah. Dari hutan, sawah hingga sempadan sungai. Ini bagus (SE Penghentian sementara.red) Jadi sekaligus evaluasi RTRW,” katanya, Senin (8/12).
Iwan melanjutkan, eksploitasi lingkungan yang berlebihan tentu tidak baik karena bisa menyebabkan bencana, seperti banjir di permukiman.
“Alam rusak maka ekosistem rusak, otomatis ada bencana,” tegasnya.
Karena itulah Iwan sependapat dengan langkah Gubernur Dedi Mulyadi, ekosistem di Jawa Barat harus diperbaiki. Lahan hijau perlu dikembalikan fungsinya.
“Langkah itu (penghentian sementara izin perumahan.red) perlu didukung. Lahan di Jabar perlu ditata, termasuk tumbuhnya perumahan,” bebernya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengambil langkah tegas terkait alih fungsi lahan di kawasan Bandung Raya.
Baca Juga:Jawab Masalah Penumpukan, Pemkot Bandung Rumuskan Pengelolaan Sampah Berbasis Lingkungan TerdekatKendalikan Dampak Lingkungan, Dinas ESDM Jabar Tekankan Reklamasi Tambang
Salah satunya dengan menerbitkan surat edaran untuk menghentikan sementara penerbitan izin perumahan di wilayah tersebut.
Surat edaran itu ditandatangani Gubernur Dedi Mulyadi pada 6 Desember 2025. SE Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM ini ditujukan kepada kepala daerah di wilayah Bandung Raya, yakni Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, dan Kota Cimahi.
Dalam surat edaran tersebut, ada beberapa arahan penting, salah satunya adalah menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing Kabupaten/Kota dan/atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah.
Selain itu, kepala daerah diminta meninjau kembali lokasi pembangunan apabila terbukti berada di kawasan rawan bencana atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
