Fakta atau Hoaks Pembuatan SIM Gratis sampai Akhir Tahun? Cek Informasinya

salah satu unggahan akun tiktok yang membagikan informasi tentang pembuatan SIM Gratis.
salah satu unggahan akun tiktok yang membagikan informasi tentang pembuatan SIM Gratis.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sebuah unggahan video viral di TikTok yang menyebut jika seluruh layanan kepolisian termasuk perpanjang dan pembuatan SIM gratis hingga akhir tahun. Lantas, apakah benar demikian?

Satpas Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resmi mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan SIM gratis yang beredar di dunia maya.

Sebelumnya, beredar video jika seluruh layanan kepolisian seperti pengurusan BPKB sepeda motor maupun mobil serta layanan perpanjang dan penerbitan SIM tidak dikenakan biaya hingga akhir tahun.

Baca Juga:Bobotoh Merapat! Berikut Daftar Lokasi Nobar Persib vs Borneo FC Malam IniAngsuran Ringan KUR BRI 2025 untuk Pelaku Usaha Pemula Mulai dari Rp14 Ribuan Saja

Faktanya, seluruh layanan kepolisian yang berkaitan dengan kendaraan masih tetap dikenakan biaya. Maka dari itu, Satpas Polda Metro Jaya menegaskan jika informasi yang beredar tentang SIM gratis tersebut tidak benar.

“Telah beredar informasi melalui Platform Media Sosial Tiktok tentang ‘Bantuan Pembuatan SIM Gratis’ dengan mengetik link di Bio Profile. Informasi yang beredar tersebut adalah HOAX atau TIDAK BENAR,” tulis akun Instagram Polda Metro Jaya.

Dengan demikian, pembuatan SIM baru maupun perpanang SIM masih dikenakan biaya sebagaimana sebelumnya.

“SATPAS POLDA METRO JAYA menginformasikan, mekanisme penerbitan SIM baru dan Perpanjangan tetap dengan aturan yang berlaku,” tulisnya.

Biaya pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Dalam aturan tersebut, tertulis biaya pembuatan sim, mulai dari SIM A hingga SIM D serta SIM Internasional. Berikut biaya pembuatan SIM di Satpas yang mengacu pada aturan tersebut.

Biaya Pembuatan SIM

• SIM A, SIM B I, SIM B II:Rp 120.000 per penerbitan.

Baca Juga:Berapa Gaji PPPK Tenaga Kependidikan di Sekolah Rakyat? Ini RinciannyaGak Perlu Panik! Ini Dia Cara Atasi Spotify Wrapped 2025 yang Tidak Muncul

• SIM C, SIM C I, SIM C II:Rp 100.000 per penerbitan.

• SIM D, SIM D I:Rp 50.000 per penerbitan.

• SIM Internasional:Rp 250.000 per penerbitan.

Biaya Perpanjang SIM

• SIM A:Rp 80.000.

• SIM C:Rp 75.000.

Perlu diperhatikan, biaya yang tertera di atas bukan merupakan biaya final dari proses pengurusan SIM. Ada beberapa tes yang memerlukan biaya seperti tes kesehatan dan tes psikologi.

0 Komentar