Penegakan Aturan Isin Pertambangan
Berdasarkan informasi, sejauh ini Dinas ESDM Jabar telah melakukan penegakan aturan dengan menindak lanjuti usaha tambang ilegal pada 176 titik sepanjang 2024.
Berdasarkan aturan Pasal 15b UU No 3 tahun 2020, tambang tanpa izin dapat disanksi pidana paling lama 5 tahun lalu denda paling banyak Rp 100 miliar.
Sementara itu, wilayah Kabupaten Bandung Barat sedikitnya punya 14 titik pertambangan yang ilegal dan tidak memiliki persyaratan lengkap.
Baca Juga:Sepak Terjang BUMD Jabar PT Jasa Sarana yang Kelola Tambang Ilegal dan Ngemplang Pajak!Tambang Emas Ilegal di Tasikmalaya Ditutup, Pemiliknya Belum Ditangkap!
Dari hasil pengawasan, sebanyak 36 kegiatan tambang di Bandung Barat sudah memiliki kelengkapan izin.
‘’Jadi 14 tambang ilegal di Bandung Barat ini meliputi jenis ekplorasi batuan serta pasir,’’ ujarnya. (son/wit/yan).
