Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan saat dikonfirmasi pun mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kasus ini.
“Nanti coba saya cari tahu lagi update-nya ya ke Direktorat Kriminal Umum,” katanya
Sebelumnya, Kombes Hendra sempat menguraikan perkara ini di mana dalam unggahan itu mencantumkan narasi berupa kata-kata pabrik kosmetik milik mafia skincare dengan fotonya merupakan pabrik PT Ratansha Purnama Abadi milik pelapor.
Baca Juga:PGN Siagakan Satgas Nataru 2025, Pastikan Pelayanan Terbaik Penyaluran Gas BumiAnugerah Kebudayaan Cimahi Soroti Urgensi Pelestarian Aksara Sunda Lewat Pendidikan
“Kami periksa barang bukti ada beberapa tangkapan layar di media instagram yang sebagai objek yang dilaporkan ke kami, kemudian dicek TKP di mana pabrik yang dilakukan penyegelan itu setelah di lokasi ternyatal di sana ada pabrik yang memproduksi jamu, obat-obatan lain, dan hanya satu ruangan, yakni memproduksi skincare tadi yang disegel oleh BPOM, dikarenakan adanya pemenuhan salahsatu administrasi dan setelah sekitar dua minggu kemudian administrasi itu telah dilengkapi dan dibuka kembali BPOM,” katanya saat dihubungi, Kamis (6/11/2025)
Kombes Hendra menegaskan itulah fakta yang ada di TKP hasil pemeriksaan polisi. Kemudian, penyidik pun sudah memeriksa sebanyak 11 orang saksi dan penyidik telah berkoordinasi dengan ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE, untuk melaksanakan gelar perkara untuk naik ke tahap penyidikan.
“Saat ini, kami masih dalam proses penyidikan dan untuk penentuan tersangka akan digelar setelah pengambilan keterangan lanjutan,” katanya.
Lebih lanjut, Kabid Humas menambahkan dari 11 saksi yang telah diperiksa, di antaranya Iwa Wahyudin sebagai pelapor, Andrena Isazega, dr Oki Pratama, dr Samira (doktif), dan Irfan Afrianto (Ahli ITE), Prof Andika Dutha Bachari (Ahli Bahasa), dan Prof Nandang Sambas (Ahli Pidana).
Adapun penerapan pasal dalam perkara ini, kata Kabid Humas, yakni pasal 310 atau pasal 311 KUHPidana. Kemudian, pada proses penyelidikan ada indikasi terhadap penggunaan data pribadi tanpa izin, sehingga pelaku dapat dikenakan pasal 5 ayat 1 UU nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Namun, penyidik masih mendalami dan masih mengumpulkan bukti-bukti.(*)
