Kuasa Hukum Ungkap Korban Dipaksa Bertato Nama Pelaku, Siap Kawal Penambahan Pasal untuk Tersangka

Kuasa Hukum Ungkap Korban Dipaksa Bertato Nama Pelaku, Bakal Kawal Pengembangan Pasal hingga Persidangan. Foto
Kuasa Hukum Ungkap Korban Dipaksa Bertato Nama Pelaku, Bakal Kawal Pengembangan Pasal hingga Persidangan. Foto Istimewa
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kuasa hukum korban penyekapan dan penganiayaan YTR (29), Januar Solehuddin, mengungkapkan bahwa salah satu bentuk kekerasan yang dialami kliennya adalah dipaksa membuat tato oleh pelaku Taufik Hidayat.

Januar menegaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, tato tersebut bukan dibuat atas keinginan korban, melainkan karena adanya paksaan dari pelaku.

“Betul, dipaksa,” kata Januar saat dihubungi, Jumat (26/6/2026).

Ia menjelaskan, sejauh yang diketahuinya, terdapat tato yang bertuliskan nama pelaku dan korban di bagian tangan korban.

Baca Juga:Empat Kali Diduga Jadi Korban Asusila, Bocah di Ciampea Alami Trauma hingga Kehilangan Percaya DiriProyek Cirahong 2 Tunggu Kepastian Pusat, Pemkab Tasikmalaya Siapkan Dana untuk Bebaskan Lahan

Namun, Januar belum dapat memastikan adanya tato lain karena saat pertama kali mendampingi korban, sebagian besar tubuh korban masih tertutup.

“Kalau yang saya tahu, waktu pertama kali datang itu di tangan ada tato nama pelaku dan korban. Yang saya tahu itu di tangan, karena kan semua tertutup. Jadi yang saya tahu cuma itu saja,” ujarnya.

Januar mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai informasi adanya tato bergambar wajah pelaku di tubuh korban.

Menurutnya, pihak keluarga juga belum pernah menceritakan hal tersebut dan ia sengaja tidak mendalami persoalan yang menyangkut ranah privasi korban.

“Kalau selebihnya enggak tahu saya. Terus yang tato muka pelaku juga saya belum tahu pasti terkait itu. Keluarga juga belum cerita soal itu, karena kita juga enggak mau masuk pada wilayah privasinya,” ucapnya.

Di sisi lain, Januar menegaskan penangkapan pelaku menjadi langkah awal untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.

Pihaknya akan terus mengawal proses hukum mulai dari tahap penyidikan hingga perkara berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:Kekeringan Kembali Terjang Nanggung Bogor, 512 Warga Terdampak Krisis Air BersihPolres Tasikmalaya Turun Tangan Percantik Alun-Alun Singaparna, Gaungkan Semangat Indonesia Asri

“Dengan tertangkapnya pelaku ini sebetulnya adalah awal proses untuk membuka fakta-fakta yang selebar-lebarnya pada tahap penyidikan. Kita akan mengawal proses penyidikan ini hingga sampai putusan berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Menurut Januar, penyidik saat ini telah menerapkan tiga pasal kepada tersangka sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Namun, ia menilai masih terbuka kemungkinan adanya penambahan atau perubahan pasal apabila nantinya ditemukan fakta-fakta baru selama proses penyidikan berlangsung.

0 Komentar