Pelaku beralasan bahwa mereka sengaja membongkar makam keluarga mereka sendiri untuk mencari ‘wangsit’ atau petunjuk gaib. Lebih spesifik lagi, mereka meyakini adanya benda-benda pusaka atau keramat peninggalan kakek mereka yang dikubur bersama jenazah.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bahwa penggalian tersebut bertujuan untuk mencari benda pusaka yang ditinggalkan kakeknya. Mereka percaya pada sebuah wasiat bahwa jika benda mistis tersebut tidak segera diambil dari dalam kuburan, maka akan mendatangkan malapetaka bagi keluarga mereka,” jelas Kosim.
Meskipun motifnya berdasarkan keyakinan pribadi, tindakan mereka jelas melanggar hukum. Makam-makam yang dibongkar dilaporkan mengalami kerusakan yang parah.
Baca Juga:Irama "Mistis" dari Bandung Timur: Benjang, Reak, dan Dogdog yang Menyatu dalam Nafas AlamDukung Program Asta Cita, Polsek Ciamis Intensif Monitoring Jagung Hibrida di Lahan Bumdes
Atas insiden ini, keempat pelaku akhirnya membuat pernyataan tertulis dan berjanji di hadapan pihak berwajib tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan hukum sendiri dan segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada aparat. (CEP)
