Keppres ASDP Tuntas, Pemulihan Kerugian Negara Terancam Lenyap?

Sekretaris IAW, Iskandar Sitorus
Sekretaris IAW, Iskandar Sitorus
0 Komentar

“Dengan kata lain, Presiden menggunakan hak prerogatifnya berdasarkan proses administrasi yang dia sendiri tidak lakukan secara langsung, dan sekarang risikonya malah jadi ditanggung negara,” jelasnya.

IAW mengingatkan bahwa tidak ada alasan kemanusiaan yang dapat menghapus kewajiban mengembalikan uang negara. ASDP sebagai BUMN menggunakan dana publik, sehingga seluruh kerugian tetap harus dipulihkan.

“Tapi dalam tipikor, humanisme tidak boleh menghapus kewajiban mengembalikan kerugian negara. Apalagi BUMN seperti ASDP itu memiliki kekhususan, yakni uang yang mengalir adalah uang negara dan membebani publik,” tutur Iskandar.

Baca Juga:Viral Disebut WN Israel dan Punya KTP Cianjur, Aron Geller Angkat BicaraKemenko PM Libatkan Pentahelix untuk Benahi Pemasaran UMKM di Indonesia

Dari penelusuran IAW, gabungan antara aspirasi publik dan percepatan birokrasi tanpa audit keuangan justru membuka celah besar: tidak ada mekanisme yang memastikan siapa yang harus mengganti kerugian negara.

“Siapa yang harus bertanggung jawab sekarang? Siapa yang akan didorong untuk membayar kembali? Apa mekanisme yang dipakai untuk memaksa? Tidak ada jawaban,” ujarnya.

Bagi IAW, masalahnya bukan pada keputusan Presiden, melainkan pada kualitas sistem administrasi yang mengarah pada keputusan itu. Rehabilitasi yang dipicu aspirasi publik tanpa analisis risiko, laporan BPK, atau perangkat pemulihan, berpotensi membuat negara kehilangan uang dalam banyak kasus serupa.

“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan bisa dipakai untuk kasus-kasus berikutnya,” tutur Iskandar.

Iskandar menilai kesempatan perbaikan masih terbuka. Ia menekankan bahwa Presiden Prabowo dapat meninjau ulang proses administrasi rehabilitasi, mewajibkan adanya aspek finansial dalam setiap Keppres serupa, serta memastikan perhitungan kerugian negara dilakukan oleh lembaga berwenang dengan standar yang ketat.

“Tanpa prinsip itu, negara akan kehilangan miliaran rupiah setiap kali rehabilitasi diberikan,” tegas Iskandar.

IAW memandang kasus ASDP sebagai peringatan keras: birokrasi bisa saja bergerak cepat mengikuti arus aspirasi, tetapi tanpa pengamanan keuangan negara, kerugian publik dapat menguap. Situasi ini, menurutnya, menjadi ujian awal bagi tata kelola pemerintahan baru.

Baca Juga:Irama Pahlawan: McDonald’s Bawa Nasionalisme Lewat Musik dan Permainan EdukatifDari Turnamen Padel Tergalang Lebih dari Rp600 Juta, Tumbuh Harapan untuk Anak dengan Penyakit Kronis

“Presiden Prabowo memulai era baru dengan keberanian menata ulang negara. Tentang rehabilitasi ASDP, ini adalah kesempatan untuk menunjukkan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kelengahan administratif,” ucapnya.

Iskandar menegaskan bahwa kritik IAW bukan untuk membatalkan rehabilitasi, tetapi agar negara memiliki mekanisme tegas menjaga hak pemulihan kerugian negara dari ancaman hilang dalam proses aspiratif.

0 Komentar