JABAR EKSPRES – Upaya memperkuat fungsi pengawasan di tingkat desa menjadi perhatian serius Kejaksaan. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menegaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus memiliki kapasitas yang memadai untuk memantau kinerja pemerintah desa, terutama kepala desa.
Reda menjelaskan bahwa peningkatan kapasitas tersebut dapat dilakukan melalui kerja sama antara DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Bogor dengan Kejaksaan Negeri berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) yang telah disepakati.
Menurutnya, melalui MoU tersebut BPD dapat memperoleh pendampingan dalam menyusun peraturan desa yang sesuai dengan aspirasi masyarakat. Selain itu, BPD juga diperkuat perannya untuk mengawasi jalannya pemerintahan desa.
Baca Juga:Habis Sudah Kesabaran Bojan Hodak, Beberapa Pemain Persib Bakal Didepak!Ogah Imbang, Persib Maunya Menang!
“Nah, di situ memang juga akan dikerjasamakan dengan kasi intel, dengan Kajari,” jelasnya.
Reda menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan bukanlah upaya kriminalisasi terhadap pemerintah desa. Sebaliknya, langkah ini bertujuan memastikan kepala desa bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya.
“Bahwa pengawasan yang dilakukan ini bukan untuk kriminalisasi, tetapi memang untuk melakukan penataan agar kepala desa bekerja sesuai koridornya,” ujar dia.
Sebagai informasi, JAM-Intel hadir langsung dalam pelantikan DPC ABPEDNAS Kabupaten Bogor di Gedung Tegar Beriman.
Ia menambahkan, dengan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Bogor, BPD diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara optimal, khususnya dalam penataan dan pengelolaan anggaran dana desa.
“Dengan kekuatan dari Bupati, Wakil Bupati dan jajarannya harapannya tadi para anggota BPD dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, lancar, dan sukses untuk melakukan penataan pengelolaan anggaran dana desa,” pungkasnya.
