8 Tahun Dibui Tak Membuatnya Jera, Ibu Rumah Tangga di KBB Kembali Jadi Pengedar Sabu

Tanti Yulianti alias Tante Ola (41) saat Diamankan Satres narkoba Polres Cimahi (mong)
Tanti Yulianti alias Tante Ola (41) saat Diamankan Satres narkoba Polres Cimahi (mong)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Seorang ibu rumah tangga residivis kasus narkoba, Tanti Yulianti alias Tante Ola (41), kembali harus berurusan dengan polisi. Delapan bulan setelah bebas dari penjara, Tante Ola kembali terlibat dalam peredaran sabu-sabu.

Tante Ola diamankan di wilayah Bojongloa Kidul, Kota Bandung, karena diduga berperan sebagai pengedar di kawasan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil membongkar jaringan peredaran gelap yang melibatkan Tante Ola bersama dua pengedar lainnya. Dari tangan tersangka, polisi menyita 15,30 gram sabu-sabu beserta sejumlah alat bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.

Baca Juga:Tak Nyalakan Sein, Berujung Maut: Akademisi Bedah Faktor Psikologis di Balik Kekerasan RemajaHari Guru 2025, Habib Syarief : Jadi Momentum Revisi RUU Sisdiknas 

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, menegaskan bahwa tersangka merupakan residivis yang baru kembali beraksi setelah menjalani hukuman penjara selama delapan tahun.

“Kami berhasil mengungkap kasus seorang ibu rumah tangga yang sebelumnya pernah dihukum karena narkoba, dan kini kembali terlibat dalam peredaran sabu,” ujar AKBP Niko, Kamis (27/11/2025).

Berdasarkan keterangan tersangka, Tante Ola mendapatkan pasokan narkoba dari seorang berinisial E, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Ia kemudian mengedarkan sabu di wilayah Bandung Raya menggunakan sistem tempel, dipandu peta dari pemasoknya. Setiap paket yang ditempelkan, ia memperoleh keuntungan finansial sekitar Rp200.000, selain bisa mengonsumsi sabu secara gratis.

“Dia sudah beroperasi sejak Juli 2025, setelah keluar dari penjara,” tambah Niko.

Pengembangan Jaringan

Polisi juga menangkap dua tersangka lain, yakni Devi Maulana (40) dan Dudi Irawan (40), yang tergabung dalam jaringan ini. Mereka diketahui mengedarkan sabu selama kurang lebih lima bulan, dengan modus mengambil barang dari Jakarta dan mendistribusikannya di Bandung menggunakan sistem tempel.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan 147,30 gram sabu. Setiap orang mendapatkan keuntungan hingga Rp4 juta, selain bisa menggunakan sabu secara gratis.

Tersangka Tanti mengaku bahwa alasan utamanya kembali menjual narkoba adalah kesulitan mencari pekerjaan setelah keluar dari penjara.

Baca Juga:Seminar Nasional dan Forum Diskusi Dies Natalis Fakultas Kedokteran UNPAD, Dudung: Semangat Dokter Muda HarusHari Guru 2025, Akademisi Psikologi: Dedikasi Guru Adalah Pondasi Kemajuan Bangsa

“Saya cuma lulusan SD, jadi nggak punya skill. Jualan ini untuk bertahan hidup. Kalau modal Rp800 ribu, bisa dapat Rp1,6 juta,” ujarnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar.

0 Komentar