JABAR EKSPRES – Kuasa hukum terdakwa Yossi Irianto, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung periode 2013–2018, menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi lahan Kebun Binatang Bandung belum menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi.
Dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (26/11/2025), JPU menilai Yossi melanggar Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, menurut kuasa hukumnya, Akhmad Holidin, konstruksi dakwaan tersebut belum mampu menjelaskan kronologi dan peran kliennya secara tepat.
Baca Juga:Ogah Imbang, Persib Maunya Menang!Jung Sang Penyelamat! Persib Menang Dramatis 10 Pemain, Dewa United Dipaksa Pulang Tanpa Gol
“Seperti contoh, bahwasannya bukannya Sekda yang menolak untuk bisa melakukan penagihan. Tapi jamannya Pak Yossi dari 2013 sampai 2016 itu sudah melakukan penagihan,” ungkapanya saat ditemui usai persidangan, Rabu (26/11).
Akhmad menjelaskan bahwa sejak 2013 hingga 2018 muncul berbagai gugatan dan klaim atas lahan Kebun Binatang Bandung. Kondisi itu mendorong Pemerintah Kota Bandung pada 2014 untuk menempuh langkah hukum demi mempertahankan keabsahan aset tersebut.
“Tapi juga kenapa didalam dakwaan (Yossi Irianto) seolah terlihat sikap diam kemudian membiarkan sehingga terjadilah tidak dilakukannya pembayaran yang sudah dilakukan oleh Yayasan (Jhon) Sumpapau kepada Ibu Sri dan lain sebagainya. Jadi bukan seperti itu cerita sebenarnya,” kata dia.
Untuk merespons dakwaan tersebut, pihaknya berkomitmen melakukan pembuktian selama proses persidangan.
Akhmad menyebut, salah satu poin utama yang akan didorong adalah penelusuran mengenai siapa yang berwenang melakukan pengawasan dan penagihan terkait sewa lahan kebun binatang.
“Kita akan mencari kebenaran material siapa yang mempunyai kewenangan untuk melakukan, mengawasi, atau melakukan penagihan terkait masalah sewa kebun binatang tersebut. Jadi nanti kita akan lakukan pembuktian-pembuktian dalam persidangan,” pungkasnya
Sebelumnya, Yossi Irianto telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam berkas dakwaan, JPU menyebut Yossi sebagai Sekda sekaligus Pengelola Barang berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007, diduga tidak menjalankan fungsi koordinasi, pengawasan, dan pengendalian atas pengelolaan Barang Milik Daerah berupa lahan yang dimanfaatkan Yayasan Margasatwa Tamansari sebagai area Kebun Binatang Bandung.(San)
