“Sehingga eksistensi dan kredibiltasnya harus dipertaruhkan dalam perkara, dalam tuntutan perkara 1045/Pid.Sus/2025/PN Blb terhadap Terdakwa RR mendapatkan tuntutan maksimal,” pungkas Imelda. (Bas)
Kasus Pelecehan 6 Santriwati di Soreang: LBH PUI Desak Penegakan Hukum Tanpa Toleransi
