JABAR EKSPRES – Kesepakatan jam operasional baru bagi PKL Pasar Kiaracondong dinilai sebagai langkah maju dalam penataan kawasan.
Namun para pengamat mengingatkan, kebijakan ini bisa menjadi ‘solusi semu’ jika tidak dibarengi instrumen kebijakan yang kuat dan konsistensi pelaksanaan di lapangan.
Pengamat kebijakan publik independen, Achmad Muhtar, menilai pendekatan persuasif Pemerintah Kota Bandung sudah berada pada arah yang benar, namun belum cukup untuk menjawab persoalan mendasar terkait penataan PKL.
Baca Juga:Ogah Imbang, Persib Maunya Menang!Jung Sang Penyelamat! Persib Menang Dramatis 10 Pemain, Dewa United Dipaksa Pulang Tanpa Gol
“Model pendekatan persuasif itu bagus. Tapi dalam penataan PKL, tantangan terbesar bukan penetapan aturan, melainkan konsistensi implementasi. Kita harus berhati-hati agar kesepakatan ini tidak berhenti sebagai seremonial atau euforia sesaat,” ujar Achmad kepada Jabarekspres, Selasa (25/11).
Ia menilai pengaturan jam operasional 22.00–07.00 WIB memang dapat mengurangi kemacetan dan ketidakteraturan secara visual di siang hari. Namun aturan tersebut juga dapat memunculkan masalah baru bagi pedagang maupun warga sekitar.
“Berdagang mulai malam hingga pagi adalah pilihan yang tidak mudah. Apakah pemerintah sudah menyiapkan penerangan, keamanan, dan pengawasan kesehatan? Jika tidak, PKL mungkin tertata, tetapi kondisi sosialnya tidak membaik,” paparnya.
Achmad juga menilai bahwa kesepakatan sembilan perwakilan PKL dapat dianggap representatif, namun bukan jaminan aspirasi seluruh pedagang telah terserap.
“Kesepakatan belum tentu berarti kesetaraan suara. Dalam praktiknya, selalu ada risiko silent majority, pedagang yang setuju karena tidak punya pilihan, bukan karena skemanya ideal untuk mereka,” jelasnya.
Selain itu, konsep “pelanggaran kesepakatan sesama dulur” dianggap tidak cukup kuat sebagai sandaran kebijakan publik karena tidak memiliki sanksi administratif dan prosedur penyelesaian sengketa yang diatur secara formal.
“Pemerintah daerah tidak bisa menggantungkan efektivitas penataan pada budaya kekeluargaan saja. Negara harus hadir dengan payung hukum, SOP penindakan, dan kerangka evaluasi berbasis data,” tegas Achmad.
Baca Juga:Eiger Adventure Land Jadi Mitra Menko PMK–BNPB Menghijaukan PuncakKolaborasi Humas Jadi Pondasi Kepercayaan Publik, Pesan Tegas Menkomdigi di AMH 2025
Ia menekankan perlunya indikator terukur untuk mengevaluasi kebijakan tersebut, seperti jumlah pelanggaran, penurunan kemacetan, peningkatan pendapatan PKL, serta kepuasan warga sekitar. Tanpa itu, sulit mengklaim keberhasilan penataan.
Mengakhiri analisisnya, Achmad menyampaikan bahwa kesepakatan jam operasional adalah awal yang baik, namun baru permulaan.
