Syarat dan Tabel KUR Mandiri 2025 Plafon Rp10-100 Juta Cicilan Ringan, Cocok buat Usaha Pemula!

Ilustrasi tabel KUR Mandiri 2025.
Foto Ilustrasi tabel KUR Mandiri 2025 cocok untuk UMKM pemula. Sumber foto: editan Canva penulis.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sediakan cicilan ringan untuk modal usaha pemula, simak di sini tabel KUR Mandiri 2025 pinjaman Rp10 juta sampai Rp100 Juta di bulan November.

Kabar baik bagi para pengusaha seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) jika sedang membutuhkan permodalan dengan ketentuan lebih mudah serta meringankan.

Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus dari Bank Mandiri buat pelaku UMKM, KUR Mandiri 2025, masih tersedia tahun ini sampai 31 Desember 2025.

Baca Juga:Rilis! 2 Kode Redeem FC Mobile 19 November 2025 Free Paket Pemain Spesial & 1500 GemLuncur Honda BeAT 2025 Terbaru! Tampilan Skutik Super Irit Makin Keren Sekarang

Melalui program tersebut, nasabah akan terbantu dalam mengembangkan usahanya tanpa terbebani kewajiban angsuran yang berat karena menerapkan bunga rendah dan cicilan terjangkau.

Bahkan KUR Mandiri November 2025 memiliki opsi jenis KUR yang cocok bagi pelaku usaha pemula sampai yang sudah berkembang.

Jenis KUR Mandiri untuk pengusaha pemula yang ingin tambahan modal modal tanpa membebani keuangan usaha tersebut adalah KUR Mikro.

KUR Mikro Mandiri menawarkan limit pinjaman Rp10-Rp100 juta, dengan bunga rendah mulai dari 6 persen per tahun atau 0,5 persen per bulan yang diharapkan bisa mendorong UMKM berkembang tanpa terbebani cicilan tinggi.

Dalam kategori KUR Mikro, usaha atau objek yang dibiayai menjadi agunan pokoknya dan tidak ada syarat agunan tambahan mengingat jenis ini plafon di bawah Rp 100 juta.

Secara umum, yang bisa menjadi penerima KUR Mandiri 2025 mencakup pelaku UMKM secara umum, seperti termasuk daftar berikut:

Siapa Saja Bisa Ajukan KUR Mandiri 2025?

– Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

Baca Juga:Begini Cara Daftar Online Antre KJP Pasar Jaya 2025 di Link Resmi! Cukup Pakai HpPlus – Minus Honda Naik Level ke Konsesi C di MotoGP 2026, Lebih Banyak Ruginya

– UMKM dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang bepenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia

– UMKM dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;

– UMKM di wilayah perbatasan dengan negara lain;

– UMKM pensiunan PNS, TNI dan Polri dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun;

UMKM bukan ASN, TNI dan Polri;

– Kelompok UMKM yang meliputi:

Kelompok usaha, dan Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan)

– UMKM dari pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);

– Calon pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja di luar negeri; dan/atau

– Calon peserta Magang di luar negeri;

0 Komentar