Nasib IKN Usai HGU Jangka Panjang Dibatalkan, Airlangga: Tetap Sesuai Rencana

Nasib IKN Usai HGU Jangka Panjang Dibatalkan, Airlangga: Tetap Sesuai Rencana
Nasib proyek pembangunan IKN setelah HGU jangka panjang dibatalkan MK. Foto: Humas OIKN
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah memastikan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap berjalan sesuai rencana, meskipun hak guna usaha (HGU) jangka panjang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Keberlanjutan proyek IKN itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, saat berada di Kampus Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Kabupaten Seleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu.

“Kalau IKN (dipastikan) tetap berjalan sesuai dengan perencanaan,” ujar Menko Airlangga, dikutip Kamis (20/11/2025).

Baca Juga:Perry Buka Ruang Pemangkasan BI-Rate Meski Turun Berkali-kali: Ada Dua PertimbanganDemi Keberlanjutan, Pakar Desak Pemerintah Restrukturisasi Utang BUMN Konsorsium PSBI

Kemudian, terkait dampak dari pembatalan HGU jangka panjang yang berpotensi membuat para investor menarik diri, Airlangga menyebut pihaknya akan melakukan peninjauan lebih lanjut. “Nanti kita lihat dulu,” sambungnya.

Selain itu, meskipun HGU jangka panjang telah dibatalkan, ia mengaku pihaknya akan tetap mendorong arus investasi sebagai upaya dari keberlanjutan proyek di Kalimantan Timur tersebut.

Menurutnya, saat ini penarikan investasi tetap menjadi fokus pemerintahan mengingat itu berkaitan langsung dengan pencipataan lapangan kerja, sekaligus penguatan hilirisasi.

“Indonesia kan terbuka dalam investasi jadi investasi terus kita tarik karena investasi kan menciptakan lapangan kerja dan dalam ekosistem hilirisasi itu juga menghasilkan devisa,” kata Menko.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan skema dua siklus pemberian hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sebelumnya memungkinkan jangka waktu penggunaan lahan mencapai 190 tahun untuk HGU serta 160 tahun untuk HGB dan hak pakai.

Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang diajukan Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito, yang menguji konstitusionalitas Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas UU IKN.

MK menyatakan pengaturan dua siklus jangka waktu HGU, HGB, dan hak pakai tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga:Media AS Sebut IKN seperti Kota Masa Depan, Ternyata Ini Alasannya!Dukung IKN Nusantara, ITB dan Universitas Mulawarman Perkuat Kader Kesehatan

Dengan putusan ini, pengaturan hak atas tanah di IKN harus kembali mengikuti ketentuan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur. Di mana jangka waktu maksimum HGU secara umum adalah 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun sehingga total menjadi 95 tahun.

Adapun Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak atas tanah yang memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk menggunakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk usaha-usaha di bidang pertanian, perikanan, atau peternakan.

0 Komentar