JABAR EKSPRES – Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah bagi warga Kota Bandung. Anda tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor Satpas, karena layanan SIM Keliling dari TMC Satlantas Polrestabes Bandung kembali beroperasi di berbagai titik strategis. Layanan ini hadir untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Penting untuk diingat, SIM yang melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang dan harus membuat baru, sehingga prosesnya lebih panjang. Karena itu, memanfaatkan layanan SIM Keliling menjadi pilihan praktis bagi warga yang ingin menghindari antrean dan menghemat waktu.
Berikut informasi lengkap mengenai jadwal, lokasi, biaya, hingga persyaratan perpanjangan SIM periode 20–22 November 2025.
Baca Juga:8 Motor Listrik Terbaik untuk Touring 2025: Tenaga Gahar, Jarak Tempuhnya Jauh dengan Harga WajarBuruan Klaim Saldo DANA Gratis hingga Rp600.000 Sebelum Kehabisan!
Jadwal SIM Keliling Bandung 20–22 November 2025
Pelayanan berlangsung Rabu–Sabtu, 19–22 November 2025, mulai pukul 08.00–14.30 WIB. Dua unit bus operasional disiapkan, masing-masing berada di lokasi yang berbeda setiap harinya.
Bus SIM Keliling 1
- Kamis, 20 November 2025 – The Kings (Jl. Kepatihan Bandung)
- Jumat, 21 November 2025 – McDonald’s (Jl. Soekarno Hatta No. 610 Bandung)
- Sabtu, 22 November 2025 – Metro Indah Mall (Jl. Soekarno Hatta No. 590 Bandung)
Bus SIM Keliling 2
- Kamis, 20 November 2025 – Pasar Modern Batununggal (Jl. Batununggal Blok RG 1 Bandung)
- Sabtu, 22 November 2025 – ITC Kebon Kalapa (Jl. Pungkur Bandung)
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
(Perlu diperhatikan biaya ini belum termasuk biaya tes kesehatan dan asuransi, jika diberlakukan di lokasi.)
Lokasi Alternatif Perpanjangan SIM di Bandung
Jika Anda tidak sempat mengunjungi layanan SIM Keliling, perpanjangan juga bisa dilakukan di gerai resmi berikut:
- d’Botanica – Lantai LG OE-01, Jl. Dr. Djunjunan No. 143–149, Bandung
- Mal Pelayanan Publik Kota Bandung – Jl. Cianjur No. 34, Bandung
- Satpas Polrestabes Bandung – Jl. Jawa, Bandung
Jam Operasional & Waktu Pendaftaran
- Pendaftaran SIM Keliling: 09.00–12.00 WIB
- Jam pelayanan: mulai 08.00 WIB hingga selesai (hingga SIM diterbitkan)
Syarat Perpanjangan SIM (SIM Keliling & Gerai Resmi)
Pastikan Anda memenuhi syarat berikut sebelum datang:
1. SIM masih aktif dan belum melewati masa berlaku.
