JABAR EKSPRES – Belum lama ini Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) mengumumkan telah memusnakan pakai impor bekas sebanyak 19,300 Balpres atau senilai Rp 112 miliar dengan cara dibakar di PT PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) Nambo, Kabupaten Bogor.
Balpres pakaian impor bekas tersebut disita oleh Kemendag sejak 15 Agustus 2025 lalu dan disimpan di salah satu gudang di wilayah Bojongsoang Kabupaten Bandung.
Berdasarkan temuan di lapangan pada 11 November 2025, kondisi pintu gudang tempat penyimpanan baju impor bekas tenyata kondisi segelnya telah dibuka.
Baca Juga:Kucuran Penyertaan Modal Rp 52 Miliar BIJB Kertajati jadi Temuan BPK!Cara Mudah Bisa Cair KUR BRI 2025, Ini Dia Syarat dan Skemanya!
Hal ini menandakan bahwa diduga kuat belasan ribu Balpres tersebut telah dipindahkan. Pernyataan ini juga diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi atau warga setempat yang bekerja di komplek pergudangan itu.
Lakukan Konfirmasi ke Bea Cukai dan Kemendag
Jabar Ekspres mencoba melakukan konfirmasi ke Bea cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat. Tujuannya untuk menggali informasi mengenai keberadaan Balpres pakaian impor bekas itu.
Akan tetapi, jawaban dari bagian humas Bea Cukai Kanwil tidak begitu memuaskan. Bahkan pihak Bea Cukai menyatakan tidak mengetahui keberadaan Balpres pakaian impor bekas tersebut dipindahkan kemana.
‘’Itu sudah di luar kewenangan kami, soalnya barang tersebut sudah masuk ke dalam negeri,’’ ujar Adi Yoga salah satu staf humas Bea Cukai Kanwil Jawa Barat.
Ketika didesak apakan ada informasi atau surat berita acara mengenai pemindahan barang bukti tersebut. Adi Yoga mengaku tidak mengetahuinya.
Adi Yoga kemudian menyarankan agar konfirmasi langsung dengan menghubungi pihak Kemendag.
Jabar Ekspres kemudian mencoba meminta informasi melalui website Kemenag pada 12 November. Namun sampai saat ini tidak ada tanggapan.
Baca Juga:Jejak Kasus PT MUJ, Kerjasama Operasi Migas Pabuaran Subang jadi Ladang Korupsi?4 Terdakwa Kasus Korupsi PT MUJ Mulai Disidang!
Kemendag Hanya Mampu Musnahkan 500 Balpres
Akan tetapi pada 14 November 2025 lalu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengumumkan secara terbuka telah memusnahkan 19.391 bal pakaian impor bekas.
Budi menyatakan, pakaian impor bekas tersebut berasal China, Korea Selatan dan Jepang dan berasal dari sitaan di wilayah Bandung pada Agustus 2025 lalu.
Menurutnya, tindakan pemusnahan adalah tindak lanjut dari kegiatan pengawasan yang dilakukan di Bandung.
‘’Jumlahnya 19.391 bal pres pakaian bekas impor dengan nilai sekitar Rp112,35 miliar,” ujar Budi dalam keterangannya di akun resmi Facebook Kemendag yang tayang pada (14/11/2025)
